Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah maupun pidana kepada industri yang mencemari udara Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya sejauh ini sudah melakukan kegiatan pengawasan di dua kawasan industri yang berada di Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, yang menemukan sejumlah pelanggaran berpotensi untuk dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
"Denda ini hanya sebagai langkah untuk mendorong penataannya saja, bukan karena uangnya, tapi mendorong penataannya. Sanksinya langsung ke tenant-nya," ujarnya dilansir Antara, Senin (16/6/2025).
Pihaknya akan memberikan sanksi langsung kepada tenant di kawasan industri. Selain itu, juga memberikan peringatan kepada pengelola kawasan untuk mengawasi implementasi aturan lingkungan hidup.
Sanksi itu diberikan mendorong perbaikan tata kelola dan ketaatan akan aturan lingkungan terutama menyasar untuk mencegah penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek
"Kalau nanti masalah apa-apa maka pengelola yang juga harus bertanggung jawab. Ini kalau sudah lari ke gugatan pidana maupun persengketaan lingkungan hidup, kami akan kenakan kepada pengelola dan tenant-nya," kata Hanif.
Baca Juga
Dia juga terus mendorong peralihan penggunaan batu bara menjadi gas di kawasan industri. Salah satunya degan memprioritaskan pertimbangan teknis untuk penggunaan gas.
Pihaknya sudah meminta Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk memprioritaskan pertimbangan teknis untuk penggunaan gas di kawasan industri Jabodetabek.
"Jakarta tidak bisa berkompromi, saya telah memerintahkan Pak Deputi PPKL untuk menarik semua pertimbangan teknis terkait dengan gas buang, dengan mengarahkan untuk se-Jabodetabek menggunakan gas. Tidak ada selain itu," ucapnya.
Hal ini karena emisi dari sektor industri yang menggunakan batu bara menyumbang sekitar 14% dari polutan yang menurunkan kualitas udara Jabodetabek.
Peralihan ke gas itu terutama didorong untuk industri yang menggunakan boiler atau tungku, yang emisinya kemudian dibuang melalui 4.000 cerobong asap yang tersebar di 48 kawasan industri di wilayah Jabodetabek.
"Kami sedang menyusun dan memproses pengalihan pertimbangan teknis dari penggunaan batu bara menjadi gas kepada seluruh cerobong yang ada di Jabodetabek," tutur Hanif
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Ardiyanto Nugroho menuturkan pengawasan sudah dilakukan kepada 76 tenant di kawasan industri di Jakarta Utara dan 60 tenant yang berada di Kabupaten Bekasi.
Terkait jumlah pasti tenant yang akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, pihaknya mengaku masih melanjutkan proses yang dibutuhkan sebelum menjatuhkan sanksi.
"Lebih dari 50 tenant, angka sementara ya," ujarnya.
Pengawasan kawasan industri sendiri dilakukan oleh KLH untuk mengantisipasi dan mencegah penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Adapun kontribusi terbesar polusi udara Jabodetabek itu berasal dari emisi kendaraan bermotor, yang menyumbang 42% hingga 57% polusi saat musim kemarau dan 32% hingga 41% saat musim hujan.