Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Ketentuan, KLH Minta Korporasi Bongkar Mandiri Bangunan di DAS Ciliwung

Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan paksaan pemerintah kepada sejumlah korporasi yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung
Salah satu personel Marinir TNI AL evakuasi korban banjir di wilayah Jabodetabek, Selasa (4/3/2025) (ANTARA/Ho-Humas TNI AL)
Salah satu personel Marinir TNI AL evakuasi korban banjir di wilayah Jabodetabek, Selasa (4/3/2025) (ANTARA/Ho-Humas TNI AL)

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengeluarkan paksaan pemerintah kepada sejumlah korporasi yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, termasuk dengan meminta pembongkaran secara mandiri.

"Kami akan keluarkan paksaan pemerintah. Kami akan memberikan waktu bila mereka mau melakukan pembongkaran secara mandiri. Tapi bila tidak, ada batas waktu tertentu yang mungkin kami yang akan membongkar," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers perkembangan langkah penegakan hukum KLH di Jakarta, Selasa (18/3/2025) dikutip dari Antara.

Pihaknya tengah memproses sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap PT Sumber Sari Bumi Pakuan, salah satunya karena melakukan pembangunan pabrik pengolahan teh tanpa dokumen yang dibutuhkan.

Sementara itu beberapa korporasi yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas juga diproses mendapatkan paksaan pemerintah, termasuk PT Pinus Foresta Indonesia, PT Karunia Puncak Wisata, PT Jelajah Handal Lintasan, CV Mega Karya Nurgraha, PT Bobobox Aset Management, dan PT Farm Nature & Rainbow ADD.

Pihaknya juga mendalami penanganan sengketa lingkungan hidup terhadap PT Jaswita Lestari Jaya serta PT Eigerindo Multiproduk Industri terkait pembangunan di kawasan hulu DAS Ciliwung, yang diduga berdampak terhadap peningkatan potensi banjir di daerah limpasan air dan hilirnya.

KLH juga melakukan penertiban di tujuh titik DAS Bekasi. Rizal menyebut pihaknya sudah memasang papan pengawasan di Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, dan Perumahan Citra City Sentul

Dia memastikan akan melakukan pengawasan kegiatan penghentian sementara dan pembongkaran mandiri setelah penerbitan paksaan pemerintah tersebut.

"Kami akan meminta bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan juga DLH Provinsi Jawa Barat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap beberapa area yang sudah kita pasang plang pengawasan kemarin. Tentunya ada kolaborasi antara kementerian dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun juga kabupaten," kata Rizal Irawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper