Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan dua kawasan konservasi baru di Perairan Bintan II Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan penetapan dua kawasan konservasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 Tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-2 yang menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi biru.
“Kawasan konservasi berperan penting dalam menjaga ekosistem laut termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove sekaligus mendukung perikanan dan pariwisata berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/2/2025).
Kawasan Konservasi di Perairan Bintan II ditetapkan sebagai taman perairan seluas 843.609,30 hektare yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi. Perairan ini memiliki keunikan ekosistem yang mendukung habitat penyu serta berbagai biota laut lainnya.
Sementara itu, kawasan konservasi di Perairan Kota Bitung seluas 9.659,39 hektare memiliki tiga zona pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang serta mendorong aktivitas perikanan dan wisata bahari yang bertanggung jawab.
Direktur Konservasi Kawasan dan Biota Perairan Firdaus Agung menuturkan pengelolaan kawasan konservasi tersebut akan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat setempat.
Baca Juga
“KKP memastikan pengelolaan dilakukan secara kolaboratif dengan pendekatan berbasis ekosistem untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Penambahan kawasan konservasi menjadi bagian dari upaya KKP untuk mencapai target 30% kawasan perairan Indonesia menjadi kawasan konservasi pada 2045.
“Dengan penambahan kawasan konservasi ini maka total luas kawasan konservasi perairan di Indonesia sudah lebih dari 30 juta hektare, mendekati target nasional sebesar 32,5 juta hektare di tahun 2030,” ucapnya.
Penamabahan kawasan konservasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi serta mendorong peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian KKP dalam mewujudkan pembangunan ekonomi biru melalui penambahan luas kawasan konservasi laut.