Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Land Tbk (KPIG) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido diberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan perbaikan dokumen lingkungan.
Perbaikan tersebut berupa dokumen persetujuan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tak sesuai perubahan master plan, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dan kajian limpasan air permukaan dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido. Adapun Danau Lido terletak di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk pengelola PT MCN Land Lido untuk melakukan perbaikan.
“Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya. Sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan konstruksi di kawasan Danau Lido sampai diterbitkannya dokumen lingkungan,” ujarnya dilansir Antara, Jumat (7/2/2025).
Dari administrasi, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan dengan masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan. Pada awalnya, lahan tersebut dikelola oleh PT Lido Nirwana Parahyangan hingga tahun 2020 beralih ke MNC Land yang menjadi pengelola utama KEK Lido.
Meskipun telah terjadi perubahan kepemilikan, namun dokumen lingkungan hidup seperti Surat Kelayakan Kegiatan Berbasis Lingkungan (SKKBL) belum diperbarui sesuai dengan pengelola baru.
Baca Juga
“Dokumen lingkungan masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, padahal aktivitas di lapangan sudah sangat berbeda,” katanya.
Selain itu, masterplan KEK Lido yang ada saat ini masih mengacu pada dokumen lama pada 2016. Hingga kini, belum ada dokumen revisi atau pembaruan yang sesuai dengan perkembangan terbaru.
“Ini menjadi perhatian penting karena aktivitas pembangunan yang masif tanpa dokumen lingkungan yang memadai bisa berdampak serius pada ekosistem setempat,” ucapnya.
Selain itu, KLH juga menemukan perbedaan kondisi saat ini dengan yang terdapat di dalam dokumen Amdal termasuk adanya aktivitas yang menyebabkan sedimentasi.
“Kami mewajibkan pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen lingkungan serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban setiap 6 bulan sekali. Ini termasuk terkait isu kajian mengenai limpasan air dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido,” tuturnya.
Menurutnya, jika selama kurun waktu yang diberikan 90 hari tak ada perbaikan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup yang dilakukan pihak pengelola KEK Lido, maka pemerintah akan membekukan izin, sanksi perdata dan bahkan pidana.
Adapun KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido dan segera melakukan verifikasi baik di lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan terkait pembangunannya.
Selain itu, juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan seperti peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.
Rizal menuturkan perusahaan juga tidak melakukan kajian lipasan air permukaan dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido dan tidak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada tenant yang ada di kawasan tersebut.
“Tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL kepada kementrian lingkungan hidup DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Bogor setiap 6 bulan. Padahal itu adalah sebuah kewajiban setiap 6 bulannya harus melaporkan,” ujarnya.
Dia menambahkan setelah dilakukan verifikasi lapangan selama seminggu, KLH menjatuhkan sanksi administrasi dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik yakni lokasi Danau Lido dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman KEK Lido.
Adapun luasan Danau Lido di Jawa Barat mengalami pengurangan hingga kini tersisa seluas 11,9 hektare. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK PUPR) Nomor 3047/KPTS/M/2024 tentang Batas Sempadan Situ Lido bahwa luasan badan airnya seluas 24,78 hektare.
Namun, data citra satelit yang dimiliki KLH memperlihatkan terjadi perubahan sejak 2015. Peta visual menunjukkan area yang dulunya berisi air danau kini berubah menjadi lahan yang digarap untuk aktivitas pembangunan. Hal itu terlihat jelas dengan perubahan warna dari kuning ke merah dalam peta analisis.
“Luasannya adalah di tahun 2024 ini berdasarkan analisis citra satelit 11,9 hektare. Jadi ada perbedaan antara yang awalnya 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare, sekitar 12,88 hektare. Di 2015, masih terlihat danau, kemudian sudah mulai terbentuk endapan, ini akan didalami apakah alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan,” terangnya.
KLH juga telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi untuk meneliti perubahan luasan danau Lido.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro menambahkan pemerintah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh.
Pemerintah daerah juga akan dilibatkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan di KEK Lido sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pihaknya mendorong perbaikan dokumen lingkungan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Kita juga punya permen (peraturan menteri) yang baru, kalau ada yang kedaluwarsa seperti itu juga akan dikenakan denda maksimum Rp3 miliar atau kalau sesuai dengan investasinya yakni sebesar 2,5% dari investasi," ujar Sigit.
BANTAHAN PENGELOLA KEK
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT MNC Land Tbk Andrian Budi Utama mengatakan papan pengumuman yang terpasang pada lokasi KEK Lido berbunyi area ini dalam pengawasan bukan area ini dalam penyegelan
Menurutnya, sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido pada 2013. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013 dimana sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016.
“Justru salah satu fokus pembangunan mengatasi masalah sedimentasi ini,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).
Dia menuturkan KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan.
KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido. Selain itu, juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.
Dia menegaskan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan peringatan tertulis dalam segala bentuk tindakan penyegelan.
“Tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ucapnya.