Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menyegel area reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mengutip laporan Antara, penyegelan dilakukan petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH terhadap area seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena diduga melanggar Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi singkat kata dari penelusuran yang kita dapat kemarin dari sisi regulasi, tidak mungkin saya diam. KKP juga setelah menyegel ini dari sisi teknis, biarkan mereka bekerja," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dengan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan pada area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.
Hanif menjelaskan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan sehingga praktik pemagaran laut ini perlu disikapi bukan secara reaktif, tetapi melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data, baik citra satelit hingga dokumen administrasi.
"Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," katanya.
Baca Juga
Menurut dia kegiatan reklamasi perlu memperhatikan aspek tata air dari hilir ke hulu agar tidak menyebabkan banjir hingga menenggelamkan ruas-ruas jalan seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian dari segi lingkungan, kegiatan reklamasi ini mematikan area konservasi hutan bakau karena menghambat suplai lumpur. Hal ini lantas berimpak ke fungsi hutan sebagai pelindung pulau darii ancaman abrasi.
"Belum lagi evaluasi kegiatan ekonomi dari sisi masyarakat, asal tanah untuk mengurug, tidak dengan kemudian memindahkan suatu pulau ke pulau ini, yang sana pasti rusak. Reklamasi hanya mungkin secara logis kita benarkan bilamana memang menggunakan tanah-tanah yang memang untuk mendukung alur pelayaran transportasi dan lain-lain," ucapnya.
Setelah kegiatan penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut unsur dugaan mengarah tindak pidana maupun perdata.
"Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini. Tapi paling tidak hari ini kita hentikan sama sekali dengan kewenangan undang-undang kepada kami. Kami hentikan kegiatan di sini kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," kata dia.