Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Bali akan melarang penggunaan air minum dalam kemasan mulai 3 Februari 2025. Jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali wajib membawa botol minuman masing-masing selama bekerja.
Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan aturan ini merupakan langkah nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya dilansir Antara, Kamis (23/1/2025).
Pelarangan penggunaan air minum dalam kawasan dikuatkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam edarannya, Pemprov Bali melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.
“Tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik baik ukuran gelas maupun botol, serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, atau jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya,” katanya.
Baca Juga
Menurutnya, kebijakan ini turut berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali.
“Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," ucap Dewan.
Dia juga meminta kepala sekolah dan guru di lingkup Pemprov Bali menjadi tauladan para peserta didik dalam penggunaan botol minum untuk mengurangi sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan yang akan mulai berlaku 3 Februari 2025, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tuturnya.