Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampah Plastik Kian Mencekik, Pelaku Manufaktur hingga Ritel Wajib Pikul Beban

Indonesia telah memiliki peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, tetapi hingga kini belum terdapat realisasi optimal.
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA- Persoalan sampah plastik memasuki episode krisis secara global maupun nasional. Bahkan, dalam pertemuan terakhir pada tahun lalu, Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP) pun membahas persoalan polusi plastik hingga pencemarannya terhadap ekosistem laut.

Berbagai delegasi sebagai perwakilan ratusan negara anggota itu telah berkumpul di Busan, Korea Selatan, pada Desember lalu. Mereka membahas persoalan polusi plastik yang dinilai sudah melebihi ambang batas.

Lebih dari 3.300 delegasi – termasuk Anggota yang mewakili lebih dari 170 negara dan Pengamat dari lebih dari 440 organisasi – telah bertemu di Busan.

“Komitmen dunia untuk mengakhiri pencemaran plastik jelas dan tidak dapat disangkal. Di Busan, pembicaraan telah membawa kita semakin dekat untuk menyetujui perjanjian global yang mengikat secara hukum yang akan melindungi kesehatan kita, lingkungan kita, dan masa depan kita dari gempuran polusi plastik,” kata Inger Andersen, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP), dikutip pada Senin (13/1/2024).

Melalui perundingan Busan, para negosiator telah mencapai pemahaman yang lebih baik tentang posisi negara dan tantangan bersama. "Dunia telah berjanji untuk mengatasi polusi plastik. Sekarang, pada putaran pembicaraan berikutnya, dunia akan memiliki kesempatan untuk akhirnya mewujudkannya. Kesempatan yang tidak boleh kita lewatkan," tambahnya.

Pada bulan Maret 2022, pada sidang kelima Majelis Lingkungan PBB (UNEA-5.2) yang dilanjutkan, sebuah resolusi bersejarah diadopsi untuk mengembangkan instrumen yang mengikat secara hukum internasional tentang pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.

Instrumen tersebut, menurut resolusi tersebut, akan didasarkan pada pendekatan komprehensif yang membahas siklus hidup plastik secara menyeluruh, termasuk produksi, desain, dan pembuangannya.

TANGGUNG JAWAB SAMPAH PRODUSEN

Meski disorot secara global, persoalan pengelolaan sampah plastik di Indonesia belum rampung, terlebih lagi terkait tanggung jawab yang diserahkan kepada produsen. Padahal, merujuk undang-undang, produsen, masyarakat, dan pemerintah memikul tanggung jawab tersebut.

Pengelolaan sampah di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 14 dan 15 beleid tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan maupun penanganan sampah produk.

Lebih jauh, setiap produsen juga wajib mengelola kemasan dan/barang yang diproduksinya yang tidak dalpat terurai oleh proses alam.

Dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, terdapat ketentuan bagi para produsen merencanankan, mengelola, hingga melaporkan kegiatan terkait sampah produk.

Para produsen itu seperti diatur dalam pasal 3, mencakup usaha bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Untuk sektor manufaktur terdiri dari industri makanan-minuman, industri barang konsumsi, dan industri kosmetik.

Sementara untuk sektor jasa, meliputi kegiatan rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan perhotelan. Lantas bagi sektor ritel, ketentuan itu diwajibkan untuk pusat perbelanjaan, took modern, dan pasar rakyat.

Sementara pada pasal 4, dijelaskan bahwa kemasan atau wadah produk yang jadi tanggung jawab para produsen yakni plastik, kaleng alumunium, kaca, dan kertas. Berdasarkan peta jalan ini, selayaknya pada periode 2024 lalu, telah memasuki tahapan pelaksanaan pengurangan sampah yang dilakukan produsen sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper