Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Dikepung Sampah, Pemerintah Wajib Laksanakan Peta Jalan

Pengolahan dan pengurangan sampah kian mendesak dilakukan, hanya saja keterlibatan semua pihak harus didorong sebagaimana rencana peta jalan.
Sejumlah masyarakat bersama nelayan melakukan aksi bersih-bersih pantai dari sampah laut di Pantai Air Manis, Padang, Sumatra Barat, Kamis (11/7/2024)/JIBI/Bisnis/Muhammad Noli Hendra
Sejumlah masyarakat bersama nelayan melakukan aksi bersih-bersih pantai dari sampah laut di Pantai Air Manis, Padang, Sumatra Barat, Kamis (11/7/2024)/JIBI/Bisnis/Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA- Di laut, sampah-sampah hanyut hingga bibir pantai, lingkungan perumahan dikepung Tempat Pembuangan Akhir alias TPA liar, sudut-sudut jalan pun banyak sampah berserakan. Adakah strategi sebagaimana peta jalan pengurangan sampah dilaksanakan?


Di berbagai daerah, meletup protes warga seiring munculnya TPA terbuka yang berstatus ilegal.


Warga Limo-Cinere, Depok adalah salah satu kelompok warga yang kenyang protes kepada Pemerintah Daerah/Pemda akibat keberadaan TPA di bantaran kali Pesanggrahan.


TPA yang jadi sasaran protes itu terhitung beroperasi sejak 2009. Gelombang protes silih berganti, tetapi pembuangan sampah yang tak jelas pengelolanya itupun tetap beroperasi.


Hingga pada akhirnya, protes besar terjadi pada November tahun lalu. Namun hingga kini belum ada jaminan TPA liar tersebut ditutup selamanya.


Potret keresahan warga Cinere itu bukan satu-satunya. Sebelumnya juga dilakukan warga di Yogyakarta hingga Bandung.


Di sisi lain, problem sampah yang setiap hari membebani bumi, adalah akibat prilaku massal dan masif.


Kemunculan TPA liar, berseraknya sampah di sudut-sudut jalan, hingga garis pantai jadi pelabuhan sampah plastik bersumber dari ulah seluruh pihak.


Oleh karena itu, sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palguna Ruteka strategi aksi tak bisa dilancarkan hanya pada satu sisi.


Saking menumpuknya sumber masalah sampah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan segepok strategi.




Pertama, jelas Ade, terus menguatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah. “Pengelolaan dan pemilahan sampah harus dari sumber,” ungkapnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.


KLH berjanji strategi aksi itu akan dijalankan lebih edukatif dan sistematis.


Selanjutnya, kementerian akan memperkuat implementasi kewajiban produsen terhadap pengelolaan dan pengurangan sampah.


Pengelolaan sampah di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 14 dan 15 beleid tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan maupun penanganan sampah produk.


Lebih jauh, setiap produsen juga wajib mengelola kemasan dan/barang yang diproduksinya yang tidak dalpat terurai oleh proses alam.


Dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, terdapat ketentuan bagi para produsen merencanankan, mengelola, hingga melaporkan kegiatan terkait sampah produk.


Para produsen itu seperti diatur dalam pasal 3, mencakup usaha bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Untuk sektor manufaktur terdiri dari industri makanan-minuman, industri barang konsumsi, dan industri kosmetik.


Sementara untuk sektor jasa, meliputi kegiatan rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan perhotelan. Lantas bagi sektor ritel, ketentuan itu diwajibkan untuk pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat.


Sementara pada pasal 4, dijelaskan bahwa kemasan atau wadah produk yang jadi tanggung jawab para produsen yakni plastik, kaleng alumunium, kaca, dan kertas.


Berdasarkan peta jalan ini, selayaknya pada periode 2024 lalu, telah memasuki tahapan pelaksanaan pengurangan sampah yang dilakukan produsen sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.


Mengacu data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah secara nasional, meliputi 382 kabupaten/kota menembus 41,08 juta ton per tahun. Dari volume itu, jumlah sampah terkelola mencapai 60,35% atau sebanyak 24,8 juta ton per tahun. Sisanya, yakni sebesar 16,3 juta ton atau setara 40% masih tidak terkelola. Informasi yang sama menyebutkan sampah terbesar berasal dari sisa makanan yang mencapai hampir 40%.


Sedangkan pada urutan kedua komposisi sampah adalah jenis sampah plastik sebesar 19,1%, kayu/ranting 12,02%, kertas/karton 10,87%, selebihnya merupakan sampah kaca, logam, kain, hingga karet.


Berdasarkan data demikian, hampir setengah dari timbulan sampah setiap tahun bisa mengalir ke mana saja, termasuk TPA ilegal yang makin marak.


SANKSI TPA OPEN DUMPING


Saat bersamaan, KLH juga berjanji membasi TPA terbuka yang keberadaannya ilegal. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan masih terdapat 306 TPA di seluruh Indonesia yang masih melakukan open dumping.


Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada para pengelola tersebut mulai bulan depan. “Ada 306 dari tempat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia harus kita hentikan. Ini dimintakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hampir 13 tahun yang lalu dan kita lalaikan itu. Hari ini kita tegakkan, jadi kita stop semua hentikan, kita akan berikan paksaan pemerintah,” ujarnya dilansir Antara.


Terakhir, memang aksi yang direncanakan masih terkesan klise, tetapi komitmen itu dibutuhkan. Cukup jalankan dengan konsistensi tinggi, timbulan sampah perlahan akan terkikis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper