Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup mendesak 306 pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka (open dumping) segera melakukan penertiban. Sanksi hukum pidana dan perdata siap menjerat pihak pengelola TPA.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa dalam beberapa bulan ke depan akan menerbitkan paksaan perbaikan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan open dumping.
Menurutnya, bahwa upaya pemaksaan dan penutupan TPA yang masih melakukan open dumping itu bukan untuk menakuti-nakuti pihak terkait, tetapi memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup.
Salah satu dampak yang paling terasa adalah menyebarnya air lindi di beragam TPA karena mengandung konsentrasi senyawa organik dan anorganik.
“Saya targetnya bulan Januari, Februari, semua open dumping harus sudah diterbitkan paksaan pemerintah dari menteri. Dengan paksaan pemerintah itu ada jadwal yang harus ditepati, kalau tidak, dia akan kena perdata dan pidana," kata Hanif, dilansir dari Antara, Senin (6/1/25).
Saat ini, total ada 550 TPA, sebanyak 306 atau sekitar 54,44 persen di antaranya masih menerapkan open dumping.
Adapun penerbitan paksaan pemerintah itu sesuai dengan tugas dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan, mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dapat berjalan dengan semestinya untuk lingkungan hidup yang sehat.
Baca Juga : BSPJI Palembang Fokus Bantu Industri Tingkatkan Nilai Produk dan Kurangi Pencemaran Lingkungan |
---|
Di samping itu, beleid yang mengatur mengenai larangan menggunakan sistem open dumping dalam proses pengelolaan sampah dimuat dalam Pasal 44 dan 45 Undang-undang No. 18 Tahun 2008.
Hanif mengingatkan bahwa upaya pengelolaan sampah sendiri harus dimulai tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari mengubah kebiasaan dan pola pikir masyarakat. Dengan kombinasi tersebut, maka dapat diwujudkan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah yang diharapkan itu.
"Mulai dari membangun di masyarakat sampai di hilirnya. Itu semua sudah ada, tinggal kita serius tidak melaksanakannya. Itu bukan yang mustahil," katanya.
Menteri LH mengutip data Global Waste Management Outlook 2024 yang menyebutkan masih ada sekitar 38 persen sampah secara global tidak dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan timbulan sampah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023 per 6 Januari 2024, tercatat timbunan sampah di 380 Kabupaten/Kota se-Indonesia sebesar 40,79 ton/tahun, sementara ada 39,8 persen sampah tidak terkelola.