Bisnis.com, JAKARTA — Uni Eropa resmi merilis kategorisasi risiko yang bakal menjadi acuan persyaratan impor dalam regulasi antideforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Indonesia masuk dalam kategori berisiko standar, lolos dari kelompok negara yang dianggap memiliki risiko tinggi deforestasi.
Dengan kategori ini, ekspor komoditas Indonesia seperti sawit, kayu, kakao dan karet ke Uni Eropa akan menghadapi persyaratan yang lebih ringan di bawah EUDR. Malaysia dan Brasil juga masuk dalam negara dengan risiko deforestasi standar.
Komisi Eropa dalam aturan yang dirilis pada Kamis (22/5/2025) secara mengejutkan hanya menetapkan empat negara dalam kategori risiko tinggi, yakni Belarusia, Myanmar, Korea Utara dan Rusia. Produk-produk impor dari keempat negara ini dinilai memiliki keterkaitan dengan deforestasi dalam level yang berisiko tinggi.
Aturan pertama yang menelusuri deforestasi dalam impor ini bakal memberlakukan kewajiban due diligence bagi perusahaan yang memasukkan produk seperti kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao dan kopi ke pasar Uni Eropa.
Sebelumnya, aturan ini mendapat penolakan keras dari negara-negara seperti Brasil dan Indonesia yang menilai kebijakan ini diskriminatif, membebani dan mahal.
Perbedaan utama antara kategori risiko terletak pada tingkat pemeriksaan kepatuhan. Negara dengan risiko tinggi akan dikenai 9% pemeriksaan, risiko standar 3%, dan risiko rendah 1%.
Baca Juga
Negara Uni Eropa, Amerika Serikat dan China tercatat masuk dalam kategori risiko rendah. Artinya, perusahaan-perusahaan dari negara ini tetap diwajibkan mengumpulkan informasi tentang rantai pasok mereka, tetapi tidak perlu menilai dan mengatasi risiko deforestasi.
Perusahaan dari negara dengan risiko tinggi dan standar akan diwajibkan menunjukkan waktu dan lokasi produksi komoditas. Perusahaan juga diminta menyediakan informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa produk ekspor tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 2020.
Regulasi EUDR akan mulai berlaku pada akhir 2025 untuk perusahaan besar, dan mulai Juni 2026 untuk perusahaan kecil. Kegagalan mematuhi regulasi ini dapat mengakibatkan denda hingga 4% dari omzet perusahaan di negara anggota Uni Eropa.
Berikut daftar lengkap negara-negara yang masuk dalam kategori risiko rendah dalam EUDR.