Bisnis.com, JAKARTA — Uni Eropa telah merilis kategorisasi risiko yang bakal menjadi acuan persyaratan impor dalam regulasi antideforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Indonesia masuk dalam kategori berisiko standar, lolos dari kelompok negara yang dianggap memiliki risiko tinggi dalam deforestasi.
Dengan kategori ini, ekspor komoditas Indonesia seperti sawit, kayu, kakao dan karet ke Uni Eropa akan menghadapi persyaratan yang lebih ringan di bawah EUDR. Malaysia dan Brasil juga masuk dalam daftar negara dengan risiko deforestasi standar.
Komisi Eropa dalam detail keputusan pada Kamis (22/5/2025) menetapkan empat negara dalam kategori risiko tinggi, yakni Belarusia, Myanmar, Korea Utara dan Rusia. Produk-produk impor dari keempat negara ini dinilai memiliki risiko keterkaitan dengan deforestasi dalam level yang tinggi.
Aturan pertama yang menelusuri deforestasi dalam impor ini bakal memberlakukan kewajiban due diligence bagi perusahaan yang memasukkan produk seperti kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao dan kopi ke pasar Uni Eropa.
Sebelumnya, aturan ini mendapat penolakan keras dari negara-negara seperti Brasil dan Indonesia yang menilai kebijakan ini diskriminatif, membebani dan mahal.
Perbedaan utama anta kategori risiko terletak pada tingkat pemeriksaan kepatuhan. Negara dengan risiko tinggi akan dikenai 9% pemeriksaan, risiko standar 3%, dan risiko rendah 1%.
Baca Juga
Negara Uni Eropa dan Amerika Serikat tercatat masuk dalam kategori risiko rendah. Artinya, perusahaan-perusahaannya tetap diwajibkan mengumpulkan informasi tentang rantai pasok mereka, tetapi tidak perlu menilai dan mengatasi risiko deforestasi.
Perusahaan dari negara dengan risiko tinggi dan standar akan diwajibkan menunjukkan waktu dan lokasi produksi komoditas. Perusahaan juga diminta menyediakan informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa produk ekspor tidak berasal dari lahanyang mengalami deforestasi setelah 2020.
Sejumlah aktivis mengkritik keputusan Uni Eropa yang hanya memberlakukan pemeriksaan ketat terhadap empat negara. Para kritikus menilai bahwa negara-negara dengan risiko lebih rendah pun tetap akan menghadapi kewajiban due diligence, meski dalam bentuk yang lebih sederhana.
“Secara praktik, aturan ini seharusnya tidak melemahkan kekuatan hukum dalam melindungi hutan,” ujar Giulia Bondi, juru kampanye dari organisasi nirlaba Global Witness, dikutip dari Reuters.
Namun, Rainforest Foundation Norway (RFN) menyampaikan pandangan lebih pesimis dan mendesak Uni Eropa untuk memperketat kontrol.
“Sangat tidak masuk akal bahwa Brasil yang menyumbang 42% kehilangan hutan tropis global pada 2024, lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, tidak dikategorikan sebagai negara berisiko tinggi,” kata Direktur RFN Toerris Jaeger, mengutip laporan terbaru dari Global Forest Watch.
Komisi Eropa menyatakan bahwa kategorisasi ini dilakukan berdasarkan bukti ilmiah dan data.
Regulasi EUDR akan mulai berlaku pada akhir 2025 untuk perusahaan besar, dan mulai Juni 2026 untuk perusahaan kecil. Kegagalan mematuhi regulasi ini dapat mengakibatkan denda hingga 4% dari omzet perusahaan di negara anggota Uni Eropa.