Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Longgarkan Pelaporan Kepatuhan EUDR bagi Perusahaan

Uni Eropa hanya akan meminta pernyataan due diligence sebanyak sekali setahun bagi perusahaan, alih-alih untuk setiap impor
Buah sawit yang telah dibelah di perkebunan milik PT Sahabat Mewah dan Makmur, Belitung Timur, Rabu (28/8/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Buah sawit yang telah dibelah di perkebunan milik PT Sahabat Mewah dan Makmur, Belitung Timur, Rabu (28/8/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Uni Eropa (UE) mengumumkan akan memperlonggar aturan pelaporan perusahaan yang tertuang dalam undang-undang deforestasi (EU Deforestation Regulation/EUDR). Perusahaan nantinya akan menghadapi beban administrasi yang lebih ringan dalam ketentuan tersebut.

EUDR sendiri merupakan regulasi terbaru Uni Eropa yang berisi larangan impor komoditas-komoditas terkait deforestasi seperti kedelai, minyak sawit, daging sapi, kakao, karet dan hasil hutan.

EUDR mulanya direncanakan berlaku pada 31 Desember 2024, tetapi Komisi Eropa sepakat untuk menundanya selama setahun. Penundaan ini terjadi setelah sejumlah negara produsen komoditas yang menjadi sasaran seperti Brasil, Indonesia hingga Amerika Serikat (AS) menyatakan protes.

Dalam perubahan aturan yang diumumkan Selasa malam (15/4/2025), Komisi Eropa menyatakan bahwa perusahaan cukup menyerahkan pernyataan uji tuntas (due diligence) sekali dalam setahun, alih-alih untuk setiap pengiriman atau batch produk yang masuk ke pasar Uni Eropa.

Menjelang akhir Juni mendatang, UE akan mengkategorikan negara-negara mana saja yang akan masuk dalam kategori berisiko tinggi, standar, atau rendah. Impor dari negara berisiko rendah akan dikenakan persyaratan kepatuhan yang lebih ringan.

“Tujuan kami adalah mengurangi beban administratif bagi perusahaan tanpa mengorbankan tujuan dari regulasi ini,” ujar Komisioner Lingkungan UE, Jessika Roswall, dalam pernyataannya yang dikutip Reuters.

Meski menerapkan pelonggaran, Uni Eropa tetap menolak tekanan dari sejumlah sektor, termasuk industri kertas AS. Industri ini menuntut pelonggaran aturan lebih lanjut serta kewajiban pelaporan yang lebih mudah bagi perusahaan.

Namun, beberapa kelompok kampanye lingkungan justru mengkritik perubahan ini karena dinilai melemahkan efektivitas undang-undang tersebut.

“Pengurangan pelaporan dari setiap gelombang [impor] menjadi hanya setahun sekali adalah perubahan yang ekstrem dan menimbulkan kekhawatiran mengenai seberapa efektif pengawasan dan penegakan hukum nantinya,” kata Antonie Fountain, direktur jaringan nirlaba VOICE Network yang mengadvokasi reformasi sektor kakao.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler