Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebabkan Polusi Udara, KLH Kembali Segel 3 Pabrik Baja di Kawasan Industri Cikande

Komitmen KLH untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas udara bersih.
Hasil pembakaran pembangkit batu bara merupakan salah satu sumber emisi karbon terbesar di Asia Tenggara./Bloomberg-Krisztian Bocsi
Hasil pembakaran pembangkit batu bara merupakan salah satu sumber emisi karbon terbesar di Asia Tenggara./Bloomberg-Krisztian Bocsi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 3 industri peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten yang terbukti membuang emisi
langsung ke udara tanpa pengelolaan. Hal ini sebagia upaya menanggulangi memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek. 

Wakil Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KLH untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas udara bersih. Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ), seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande. 

“Ini merupakan bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/6/2025). 

Investigasi ditemukan PT CBS yang memiliki kapasitas produksi 270.000 ton per tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia, sementara sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian. PT CS yang telah diperingatkan sejak 2023 tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH dan hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton per tahun dengan emisi yang dibiarkan lepas ke udara.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menuturkan hal ini bukan lagi pelanggaran administratif tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik.

“Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” katanya. 

Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong. Seluruh emisi dilepas ke lingkungan tanpa pengelolaan apa pun.

Pihaknya telah memerintahkan penghentian total proses produksi dan akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan lingkungan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH/BPLH meningkatkan kualitas udara nasional, dengan menindak industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuh ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup demi menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper