Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Digugat Aktivis karena Longgarkan Regulasi Lingkungan

Kelompok aktivis lingkungan dan HAM menggugat Komisi Eropa atas dugaan maladministrasi dalam pelonggaran undang-undang omnibus soal lingkungan
Bendera Uni Eropa berkibar di luar kantor pusat Bank Sentral Eropa (ECB) di Frankfurt, Jerman, 26 April 2018. REUTERS/Kai Pfaffenbach
Bendera Uni Eropa berkibar di luar kantor pusat Bank Sentral Eropa (ECB) di Frankfurt, Jerman, 26 April 2018. REUTERS/Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA — Aktivis iklim dan hak asasi manusia (HAM) melayangkan gugatan terhadap lembaga eksekutif Uni Eropa (UE), Komisi Eropa, atas revisi undang-undang omnibus tentang keberlanjutan yang ditempuh Februari 2025.

Kelompok ini menuduh Komisi Eropa telah melemahkan undang-undang keberlanjutan tanpa berkonsultasi dengan publik dan tidak melakukan penilaian dampak terlebih dahulu.

Mengutip Reuters, Komisi Eropa pada Februari 2025 mengusulkan perubahan regulasi yang memungkinkan ribuan pelaku bisnis skala kecil di Eropa dikecualikan dari kewajiban pelaporan keberlanjutan.

Revisi regulasi ini juga bakal mengurangi beban penelusuran rantai pasok perusahaan besar terkait pelanggaran hak asasi manusia dan masalah lingkungan.

Revisi ini diusulkan setelah pelaku industri mengeluhkan dampak aturan Uni Eropa terkait lingkungan dan HAM bagi operasional bisnis mereka. Pelaku industri menyebutkan regulasi-regulasi ini membuat produk Uni Eropa kalah bersaing dengan produsen rival dari China dan Amerika Serikat.

Dalam pengaduan resmi yang diajukan ke Ombudsman Eropa, lembaga hukum lingkungan ClientEarth bersama tujuh organisasi kampanye lainnya menuding Komisi Eropa gagal menilai dampak lingkungan dan sosial dari revisi tersebut. Mereka menyebut kegagalan ini sebagai bentuk maladministrasi.

Kelompok ini juga menuduh Komisi Eropa hanya berkonsultasi dengan pelobi industri dalam pertemuan tertutup sebelum mengumumkan proposalnya. Komisi Eropa juga dituduh menolak mengadakan konsultasi publik.

Juru bicara Komisi Eropa belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

“Pendekatan tertutup yang diambil Komisi Eropa, dengan memprioritaskan konsultasi kepada pemangku kepentingan tertentu dibanding lainnya, berisiko memperkuat antidemokrasi dan mengikis kepercayaan warga UE terhadap institusi Eropa,” bunyi pengaduan tersebut, dikutip dari Reuters, Senin (21/4/2025).

Daftar undangan pertemuan yang ditinjau oleh Reuters menunjukkan bahwa Komisi Eropa mengundang pelobi industri dan perusahaan, termasuk produsen minyak dan gas besar seperti Eni, ExxonMobil, dan TotalEnergies, dalam pertemuan tertutup terkait Omnibus pada Februari, sebelum aturan tersebut diumumkan. Namun, daftar undangan itu juga mencakup organisasi kampanye seperti World Wildlife Fund (WWF) dan Human Rights Watch.

Ombudsman Eropa kini harus memutuskan apakah akan membuka penyelidikan atas pengaduan tersebut. Meski tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, lembaga ini dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Eropa serta mendorong pengawasan lebih lanjut dari institusi UE lainnya terhadap perilaku Komisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper