Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Dedi Bakal Terbitkan Aturan Larang Alih Fungsi Lahan Buntut Banjir Besar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat diminta ikut melakukan audit alih fungsi lahan di Jawa Barat oleh Perhutani, PTPN, atau pihak lainnya.
Banjir melanda kawasan perumahan Pondok Gede Permai di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (4/3/2025). Dok Istimewa
Banjir melanda kawasan perumahan Pondok Gede Permai di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (4/3/2025). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan menerbitkan peraturan Gubernur atau Pergub yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencegah banjir dan menjaga swasembada pangan.

“Gubernur Jawa Barat mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat, lahan yang menggunakan areal hutan, alih fungsi lahan areal perkebunan, alih fungsi lahan areal persawahan, alih fungsi danau, dan alih fungsi sungai,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (18/3/2025).

Pergub tersebut akan mempengaruhi seluruh regulasi Provinsi Jawa Barat dan nantinya seluruh areal ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas tangan.

Menurutnya, di balik penanganan banjir terdapat upaya penanganan ketahanan pangan.

Hal ini dikarenakan efek dari sungai pada ujungnya adalah areal pertanian, dan dampak dari areal pertanian ujungnya adalah produktivitas beras.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengembalikan fungsi sungai, fungsi danau atau situ, dan juga mengembalikan fungsi rawa-rawa sebagaimana mestinya.

Dedi berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk ikut melakukan audit atas adanya alih fungsi lahan di Jawa Barat baik itu oleh negara seperti Perhutani, PTPN, atau pihak lainnya.

Pasalnya, alih fungsi lahan secara serampangan dapat mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Ketika bencana yang diakibatkan alih fungsi lahan datang, maka negara otomatis melakukan recovery.

Menurutnya, terdapat banyak dimensi yang mengalami kerugian akibat alih fungsi lahan, yang pertama kerugian akibat akibat hilangnya karbon dan sumber mata air, kemudian mendatangkan bencana, dan alih fungsi ini memberikan kerugian pada negara.

Dedi mengatakan negara mengeluarkan sejumlah uang baik APBN/APBD provinsi/ kabupaten/kota, yang tentunya memiliki implikasi terhadap menurunnya belanja pemerintah untuk sektor publik lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper