Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Polusi Udara, KLH Beri Sanksi Operator Truk Barang, Industri, dan TPA Ilegal

Polusi udara di Jakarta dipengaruhi sejumlah faktor termasuk transportasi, industri, pembakaran sampah secara terbuka dan polusi aerosol.
POLUSI JAKARTA HARI INI. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
POLUSI JAKARTA HARI INI. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Polusi udara masih menjadi ancaman permasalahan di kota besar termasuk Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan polusi udara di Jakarta dipengaruhi sejumlah faktor termasuk transportasi, industri, pembakaran sampah secara terbuka dan polusi aerosol atau partikel di udara yang berasal dari berbagai sumber lain.

Hanif berjanji akan melakukan sejumlah langkah konkret untuk mengatasi isu polusi tersebut, mengatasi sumber polusi udara baik dari sektor transportasi, industri, pembakaran sampah secara terbuka dan faktor lainnya. Hal ini mengingat polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan mempengaruhi kesehatan dari 30 juta jiwa yang tinggal di wilayah tersebut, terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

Di bidang transportasi, Kementerian Lingkungan Hidup tengah mendalami potensi pemberian sanksi kepada operator angkutan barang yang kendaraannya melewati baku mutu emisi dan berkontribusi terhadap polusi udara.

“Mulai sekarang paling tidak ada sanksi administrasi yang akan kita mainkan di sini, akan kita terapkan di sini, untuk mengurangi penurunan kualitas udara dari sektor transportasi,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (11/3/2025). 

Pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai implementasi dari Pasal 100 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal tersebut, tertuang bahwa pihak yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Pengenaan pidana dapat dilakukan apabila sanksi administratif yang telah diberikan tidak dipatuhi oleh pihak pelanggar.

Menurutnya, pengenaan denda dapat diberikan kepada siapa yang terbukti melanggar baku mutu udara, termasuk kendaraan angkut barang yang berkontribusi ikut mencemari udara. Hal itu mengingat sektor transportasi menyumbang 33% hingga 35% dari pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan setengahnya berasal dari gas buangan kendaraan angkutan barang dan kendaraan gandeng seperti truk.

Namun di sisi lain, pihaknya memastikan upaya menekan pencemaran udara dari sektor transportasi itu tidak akan mengganggu rantai pasokan barang yang disokong oleh kendaraan angkutan barang tersebut. Dia juga memastikan sanksi hanya akan dikenai kepada operator atau pengelola angkutan.

“Seperti truk tadi itu sebenarnya kami bisa kenakan dendanya dengan pidananya sesuai dengan yang dimandatkan undang-undang. Bukan kepada supirnya, tapi kepada pemilik truk yang menyuruh dia bekerja ini siapa, itu yang akan kita kenakan denda,” katanya. 

Hanif juga meminta adanya keberadaan stasiun pemantauan kualitas udara di kawasan industri sebagai salah satu langkah menekan sumber pencemar udara di Jakarta dan sekitarnya.

“Kami tadi sudah minta pada Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk kemudian mencoba memandatkan ada stasiun pemantauan kualitas udara di skala kawasan-kawasan industri ini. Ini sebagai indikator. Nanti begitu indikatornya buruk saya akan turun ke industri-industri yang menurut indikasi kami menyebabkan udara ambien itu terganggu,” ucapnya.

Dia mengingatkan kepada para pelaku industri bahwa jika terbukti mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya sudah melakukan pengawasan lingkungan kepada sejumlah industri di Jabodetabek yang diduga menjadi pencemar serta mendorong uji emisi untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan gandeng termasuk truk yang berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian RI.

KLH juga mengidentifikasi lebih dari 100 titik open burning atau pembakaran sampah secara terbuka di wilayah Jakarta sebagai sumber polusi udara di Jakarta sekitarnya, selain emisi dari sektor transportasi dan kegiatan industri. Ketentuan larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

KLH mengidentifikasi praktik open burning di wilayah sekitarnya yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah seperti Bekasi dan Karawang. KLH telah menertibkan terhadap sejumlah praktik open burning termasuk yang dilakukan oleh tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Jabodetabek. Penindakan tersebut perlu dilakukan mengingat pembakaran sampah secara terbuka berdampak kepada polusi udara yang pada akhirnya akan berpengaruh dengan kesehatan masyarakat.

Dia menilai pembakaran sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus juga berkontribusi dalam pencemaran lingkungan. Hal ini termasuk pembakaran sampah plastik yang tidak sempurna dapat melepas partikel mikroplastik ke ekosistem, selain juga polutan seperti dioksin yang berpengaruh kepada kesehatan manusia.

Hanif menambahkan untuk mengurangi polutan udara di Jakarta dan sekitarnya,Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diminta melakukan operasi modifikasi cuaca.  Langkah itu diambil mengingat secara historis tingkat pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya meningkat ketika memasuki musim kemarau. 

“Di musim kemarau tidak ada kata lain, polusi udara tidak akan hilang kecuali kita turunkan pakai hujan, sehingga langkah-langkah itu Pak Kadis (DLH Jakarta) perlu kesediaan dana yang serius untuk menurunkan hujan di Jakarta pada saat menjelang kemarau. Bukan untuk mencegah kebakaran tetapi meningkatkan kualitas udara,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper