Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghuni Rusun Minta PAM Jaya Tak Menaikkan Tarif Air Bersih

Kondisi cakupan layanan PAM Jaya di Jakarta saat ini baru mencapai 69,53% dengan panjang pipa mencapai 12.195 kilometer.
Akses air bersih dan sanitasi merupakan bagian integral dari rumah yang aman, sehat dan layak. Akses air bersih merupakan salah satu program Habitat for Humanity./Dok. Habitat for Humanity Indonesia
Akses air bersih dan sanitasi merupakan bagian integral dari rumah yang aman, sehat dan layak. Akses air bersih merupakan salah satu program Habitat for Humanity./Dok. Habitat for Humanity Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta dan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) tak menaikkan tarif air bersih.

Untuk diketahui, belum semua wilayah Jakarta terlayani air bersih dan air minum dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya). Kondisi cakupan layanan PAM Jaya di Jakarta saat ini baru mencapai 69,53% dengan panjang pipa mencapai 12.195 kilometer, padahal seharusnya di tahun 2024 layanan PAM Jaya dapat mencapai 100%. Jumlah pelanggan PAM Jaya di Jakarta mencapai 948.954 sambungan rumah.

Tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW) mencapai 46,2% dan air yang terdistribusi mencapai 1.808.784 meter kubik per hari. PAM Jaya ditargetkan untuk mencapai 100% cakupan layanan seluruh Jakarta pada 2030 dengan tingkat NRW yang dapat ditekan ke level 30%.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penerbitan izin baru untuk pemanfaatan atau pengambilan air tanah di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diambil lantaran permukaan air tanah di Jakarta menurun drastis hingga tergolong pada kategori kritis. Kendati demikian, masyarakat yang sudah terlanjur memiliki izin masih bisa mengambil air tanah.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan selama ini warga rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta dan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) dengan menempatkan pelanggan rumah susun sebagai kelompok III. Hal ini bersamaan dengan gedung bertingkat komersial, seperti perkantoran, pusat perdagangan, kondominium, dan gedung komersial lainnya yang kenaikan tarif air bersihnya mencapai 71% dari Rp12.550 menjadi Rp21.500.

Menurutnya, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun untuk hunian. Istilah apartemen digunakan sebagai marketing gimmick.

Di samping itu, dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 37 tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya khususnya pasal 10 menyebutkan kelompok pelanggan PAM Jaya terdiri atas kelompok I, II, III, dan khusus.

“Harusnya PAM Jaya itu baca Pasal 12, ayat (1) yang menyebutkan kelompok II sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b, menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar. Meski kami di gedung bertingkat, kan juga adalah rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Rabu (19/2/2025). 

Dia menilai anggota pelanggan rumah susun khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian yang merupakan pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari masuk dalam kelompok II.

”Kalau kami dikelompokkan di kelompok III itu tidak tepat karena menyamakan kami dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya. Makanya pasal 13 dalam pergub itu dibaca dong. Hukum peraturan itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. PAM Jaya selama ini gunakan kaca mata kuda, kalau aturannya begitu ya tidak bisa lagi diubah,” katanya.

Adapun pelanggan PAM Jaya kelompok III itu dijabarkan dalam pasal 13 menampung jenis pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar tarif penuh.

”Di situ sangat jelas, kelompok III adalah pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian. Selama inikan tidak ada warga rumah susun yang buka usaha galon isi ulang dan rumah makan di unitnya. Jadi mengapa PAM Jaya tidak mau mengusulkan kepada Gubernur, agar anggota kami dapat disesuaikan golongan secara benar kelompok II. Padahal mereka juga lah yang mengusulkan adanya kenaikan tarif ini kepada PJ. Gubernur Heru,” ucapnya. 

Adapun rerata pemakaian air bersih di rumah susun sederhana milik (rusunami) dalam satu bulan mencapai 53.000 meter kubik untuk total unit 9.500 unit. Untuk pemakaian air bersih di apartemen sederhana milik (anami) mencapai 23.000 meter kubik per bulan. Jika dilihat per unit, maka pemakaiannya hanya 5 meter kubik untuk 1 unit.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo menuturkan PAM Jaya mengenakan kenaikan tarif 71,3% di bulan Januari 2025 kepada para penghuni apartemen dan kondominium serta industri dan niaga lainnya termasuk motel, hotel bintang 1-5 berdasarkan Keputasan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 730/2024.

”Di Kepgub 730/2024 tersebut, karena sesuai aturan harus ada Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya, namun tidak ditemukan. Adapun yang ditemukan dalam Kepgub tahun 2022 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tahun 2023,” tuturnya.

Dalam Kepgub 730/2024 cacat hukum karena kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri 21/2020 dan Pergub 37/2024 di mana penghuni apartemen (rumah susun) dan kondominium ditetapkan sebagai pelanggan komersial kelompok III industri/niaga yang diharuskan membayar tarif penuh, sedangkan seharusnya di kelompok II rumah tangga/hunian yang membayar tarif dasar.

Francine mengatakan kenaikan 71,3% menjadi Rp 21.500 dari semula Rp 12.550 melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya yang berdasarkan rumus aturan seharusnya maksimal Rp20.269 per meter kubik.

”Saat ini layanan PAM Jaya baru air bersih, bukan air minum dan ada kekosongan hukum/belum ada landasan hukum terkait tarif air bersih. Karena UU SDA, PP 122/2015, Permendagri 21/2020, sampai pergub hanya mengatur tarif air minum PAM Jaya dan sudah didefinisikan air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper