Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar golongan pelanggan rumah susun disesuaikan pada kelompok kedua bukan dimasukkan ke golongan III yang disetarakan dengan pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan area komersial lainnya.
Untuk diketahui, belum semua wilayah Jakarta terlayani air bersih dan air minum dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya). Kondisi cakupan layanan PAM Jaya di Jakarta saat ini baru mencapai 69,53% dengan panjang pipa mencapai 12.195 kilometer, padahal seharusnya di tahun 2024 layanan PAM Jaya dapat mencapai 100%. Jumlah pelanggan PAM Jaya di Jakarta mencapai 948.954 sambungan rumah.
Tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW) mencapai 46,2% dan air yang terdistribusi mencapai 1.808.784 meter kubik per hari. PAM Jaya ditargetkan untuk mencapai 100% cakupan layanan seluruh Jakarta pada 2030 dengan tingkat NRW yang dapat ditekan ke level 30%.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) bersama dengan P3RSI tengah membahas kesepakatan terkait tarif air bersih di kawasan rumah susun.
Dalam pertemuan dengan PAM Jaya besaran tarif progresif air bersih akan sesuai pemakaian air bersih di unit rumah susun masing-masing.
“Jadi anggota kami tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggan besar dengan satu ID pelanggan, yang tentunya akan membayar dengan tarif tertinggi sebesar Rp21.500. Warga yang menggunakan air bersih di bawah 10 m3 dikenakan tarif Rp12.500. Anggota kami juga dapat fasilitas Payplan (pembayaran cicilan) selama masa transisi,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
P3RSI dan PAM Jaya saat ini sedang pembahas kemungkinan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua belah pihak, dan akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dengan masing-masing anggota P3RSI. Adapun PAM Jaya telah melakukan sosialisasi mekanisme penagihan langsung ke unit penghuni pada anggota P3RSI.
Namun demikian, para penghuni rusun meminta agar golongan pelanggan untuk rumah susun disesuaikan ke kelompok II bukan yang saat ini dimasukkan dalam kelompok III bersamaan dengan pusat perbelanjaan, mall, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Selain itu, P3RSI juga mendesak agar rumah susun sederhana milik (Rusunami) bersubsidi yang merupakan program pemerintah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga harus disesuaikan dari Rumah Susun Menengah (K II/5F3) ke Rumah Susun Sederhana (K II/5F2). Di Rusunami juga berlaku tarif progresif ke masing-masing penghuni.
“Itukan sudah jelas, Rusunami adalah Rumah Susun Sederhana dan bersubsidi. Jadi lebih tepat jika dia masuk dalam kode tarif 5F2 (Rumah Susun Sederhana). Anggota P3RSI ada juga dari PPPSRS Rusunami. Kami tak paham mengapa PAM Jaya tetap ngotot menempatkan anggota kami di kelompok/golongan yang salah?,” katanya.
Dia mempertanyakan penggunaan air bersih di public area, seperti hidrant kebakaran, masjid, dan kolam renang dikenakan tarif Rp17.500. Padahal, penggunaan airnya jelas-jelas untuk kebutuhan sosial yang masuk dalam kategori kelompok pelanggan kelompok I seperti tempat ibadah dan hidrant kebakaran.
“PAM Jaya pernah menemukan satu apartemen yang mengkomersialkan kolam renangnya. Bagi kami itu penyimpangan. Umumnya kolam renang di apartemen merupakan fasilitas gratis bagi pemilik dan penghuni. Kalau ada orang luar yang masuk pasti akan mengganggu kenyamanan pemilik dan penghuninya,” tuturnya.
Pihaknya mengajak dan menyerukan agar warga rumah susun seluruh Jakarta bersatu untuk perjuangkan penyesuaian Kelompok/Golongan pelanggan PAM Jaya yang lebih berkeadilan.
Adapun rerata pemakaian air bersih di rumah susun sederhana milik (rusunami) dalam satu bulan mencapai 53.000 meter kubik untuk total unit 9.500 unit. Untuk pemakaian air bersih di apartemen sederhana milik (anami) mencapai 23.000 meter kubik per bulan. Jika dilihat per unit, maka pemakaiannya hanya 5 meter kubik untuk 1 unit.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menuturkan penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan muncul dalam tagihan air Februari 2025.
Kebijakan pengenaan tarif baru tersebut upaya pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan dan juga bagian dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. Hal ini demi terwujudnya 100% cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta pada 2030 mendatang.
Menurutnya, penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meer kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” tuturnya.
Arief menambahkan kelompok pelanggan khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif, sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya akan tetap sama seperti sebelumnya. Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 mwer kubik dan di atas 20 meter kubik.
“PAM JAYA berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” terangnya.
Hingga akhir 2030, target tambahan 1 juta sambungan rumah dapat tercapai sehingga ketersediaan layanan air minum perpipaan yang konsisten, berkualitas, dan terjangkau bagi warga Jakarta segera terpenuhi. Nantinya, sepanjang 7.000 kilometer tambahan jaringan perpipaan akan terpasang di seluruh wilayah Jakarta.