Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teka–teki Pagar Laut di Tangerang, Tak Dapat Cegah Abrasi dan Tsunami

Pagar laut tidak dapat digunakan sebagai mitigasi bencana alam baik sebagai pemecah ombak, penahan abrasi, hingga tsunami.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten tak dapat digunakan sebagai mitigasi abrasi maupun pemecah ombak.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Fitriana mengatakan pagar laut tidak dapat digunakan sebagai mitigasi bencana alam baik sebagai pemecah ombak, penahan abrasi, hingga tsunami.

Untuk mengatasi abrasi dapat dilakukan dengan penanaman mangrove, ketapang, dan tumbuhan lain yang adaptif dimana ditanam di antara pantai dan daratan bukan berada di tengah laut dengan menggunakan bambu.

“Abrasi, intrusi cara memitigasinya dan biasa dilakukan oleh nelayan asli berupa tanam mangrove, ketapang dan tumbuhan lain yang adaptif dan ditaneamnya di penyangga antara pantai dan daratan bukan di tengah laut pake bambu,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/1/2025).

Dia mencontohkan Walhi bersama dengan masyarakat pernah menanam mangrove di Pulau Pari karena gelombang relatif pesat.

“Ini penanaman tidak bisa satuan dan harus pake media seperti ember. Jadi kalau pagar laut untuk mengatasi abrasi, pemecah ombak dan juga tsunami itu sangat tidak pengaruh. Hanya akal – akalan saja,” kata Mukri. 

Selain itu, pagar laut tersebut tidak dapat digunakan sebagai keramba ikan. Pasalnya, ukuran pagar laut itu sangat besar. Umumnya, keramba ikan di perairan laut hanya berukuran 10 meter x 10 meter dan berupa keramba apung.

Oleh karena itu, Walhi meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut. Selain itu, mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana. Pasalnya, adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan. Pasalnya, laut merupakan akses bersama.

“Kalau pun harus membangun wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata laut (RDTL). Seandainya 2 dokumenter tersebut ada, dikategorikan tersesat,” ucapnya. 

Di sisi lain, dia menyoroti dalam dokumen RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011 hingga 2031, di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang terdapat terdapat 7 rencana pulau baru reklamasi yang digunakan untuk zona permukiman kepadatan sedang sebanyak 5 pulau baru, 1 zona kawasan pelabuhan terpadu, dan 1 zona untuk kawasan industri. 

“Dalam gambar dokumen RTRW, titik merah rencana buat jalan. Saya awalnya bingung kok jalan di tengah laut. Nah pagar laut itu yang sekarang menjadi sumbunya sebagai titik reklamasi,” tutur Mukri. 

Sementara itu, Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Sandi Martapraja mengatakan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara dibangun sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi. Pagar tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” ujarnya dilansir Antara.  

Menurutnya, tanggul laut dengan struktur fisik yang memiliki fungsi cukup penting dalam menahan terjadinya potensi bencana seperti abrasi. Pertama, mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.

“Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami,” katanya. 

Dia menilai apabila kondisi tanggul laut yang baik, maka area sekitar pagar bambu dan di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Hal ini memberikan peluang ekonomi baru dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

“Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang. Tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan,” ucapnya.

Nelayan JRP Holid menuturkan pembangunan tanggul bambu ditujukan untuk memudahkan menangkap ikan, maupun budidaya kerang hijau serta memecah ombak.

“Alhamdulillah jadi penghasilan tambahan para nelayan,” tuturnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

BANTAHAN PIK 2

Terpisah, Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Toni membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” ujarnya dilansir Antara. 

Menurutnya, pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.

“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” katanya.

Pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pasa tahun 2024.

“Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ucapnya.

Menurut dia, sejak diputuskannya area PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.

“Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800-an hektare. Jadi pertama adalah PIK 2 dan PSN itu 2 hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi,” tuturnya.

Kemudian, proyek strategis nasional ini murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup di mana, nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp39,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper