Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16 Juta Ton Sampah Tidak Terkelola, TPA Liar Langgar HAM

Timbulan sampah di Indonesia mencapai 41 juta ton per tahun, dari jumlah itu hampir sebagian tidak terkelola.
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA-  Persoalan sampah masih merupakan pekerjaan rumah bagi Indonesia, tidak sekadar manajemen yang belum optimal terbukti terdapat Tempat Pemrosesan Akhir alias TPA ilegal hingga banjir impor sampah.

Mengacu data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah secara nasional, meliputi 382 kabupaten/kota menembus 41,08 juta ton per tahun.

Dari volume itu, jumlah sampah terkelola mencapai 60,35% atau sebanyak 24,8 juta ton per tahun. Sisanya, yakni sebesar 16,3 juta ton atau setara 40% masih tidak terkelola.

Informasi yang sama menyebutkan sampah terbesar berasal dari sisa makanan yang mencapai hampir 40%. Sedangkan pada urutan kedua komposisi sampah adalah jenis sampah plastik sebesar 19,1%, kayu/ranting 12,02%, kertas/karton 10,87%, selebihnya merupakan sampah kaca, logam, kain, hingga karet.

Dengan kata lain, sumber sampah terbesar masih berasal dari rumah tangga, disusul kemudian kegiatan pasar, hingga perniagaan dan perkantoran.

Adapun provinsi yang menyumbang timbulan sampah paling besar secara berurutan adalah Jawa Timur (6,1 juta ton per tahun), Jawa Barat (5,8 juta ton), Jawa Tengah 5,7 juta ton), Jakarta (3,1 juta ton), dan Banten 2,03 juta ton).

Berdasarkan data demikian, hampir setengah dari timbulan sampah setiap tahun bisa mengalir ke mana saja, termasuk TPA ilegal yang makin marak. Timbulan sampah yang diparkir di TPA ilegal ini terutama terjadi pada provinsi-provinsi penyumbang sampah terbesar.

Kasus paling anyar adalah protes Warga Limo, Depok, Jawa Barat. Belakangan, warga di Kelurahan Limo melakukan protes dengan aksi demonstrasi yang direspon dengan penutupan sementara TPA.

Namun teranyar, warga pun melaporkan TPA liar tersebut kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Dalam aduannya itu, ternyata TPA liar yang berlokasi dekat Kantor Samsat Cinere itu, telah beroperasi sejak 2009.

Parahnya lagi, sebagaimana disitat dari situs resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), TPA liar yang telah beroperasi selama 15 tahun terakhir itu, terletak persis di bantaran Kali Pesanggrahan.

Protes warga memuncak pada November tahun lalu. Warga yang merasa dirugikan akibat TPA liar melakukan demonstrasi, bahkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq yang baru dilantik terpaksa melakukan kunjungan lapanan.

Persoalannya, kini warga resah karena pengoperasian dan penutupan TPA liar yang dimaksud merupakan peristiwa berulang. Belum ada kepastian penutupan dan tindakan yang keras dari pemerintah.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan pun mengungkapkan pengoperasian TPA liar yang terkesan dibiarkan ini telah melanggar hak-hak warga. “Komnas HAM akan menganalisa kasus untuk melihat dugaan pelanggaran yang terjadi terhadap ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak dasar lain,” ungkapnya saat menerima aduan, pada Kamis (2/1/2025).

IMPOR SAMPAH

Di tengah problem menumpuknya timbulan sampah, Indonesia juga berhadapan dengan persoalan impor sampah plastik dan kertas. Untuk impor limbah tersebut, pemerintah memang membolehkan dengan dalih untuk kepentingan industri daur ulang.

Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol langsung angkat bicara terkait penanganan impor sampah plastik dan kertas ini. “Tahun 2025 sudah tidak lagi [impor sampah plastik],” ungkapnya pada November lalu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper