Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menghilangkan target penerimaan cukai plastik pada 2025 setelah sempat menyertakannya dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2024.
Hal ini terlihat dari daftar sumber penerimaan cukai 2025 yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025. Penerimaan cukai plastik yang sempat ditargetkan mencapai Rp1,84 triliun pada APBN 2024 hilang dari daftar terbaru.
Target 2024 sendiri tidak tercapai karena pemerintah tidak memberlakukan cukai plastik.
Penghapusan cukai plastik sejatinya telah terlihat dalam rancangan APBN 2025 yang dirilis pada Agustus 2024.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah hanya mencantumkan kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat. Tak ada kebijakan cukai plastik.
Pemerintah juga menghapus kebijakan intensifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), sehingga hanya tersisa lima kebijakan untuk mendorong penerimaan negara yang direncanakan senilai Rp2.996,9 triliun atau naik Rp194,6 triliun dari rencana 2024.
Baca Juga
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sendiri menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp230,09 triliun pada 2025. Target tersebut lebih rendah daripada target 2024 sebesar Rp230,40 triliun yang tertuang dalam Perpres No. 76/2023.
Untuk diketahui, pemerintah tidak memberlakukan kenaikan tarif cukai untuk 2025. Padahal, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 10% untuk 2023-2024 atau secara multilayers.
Selain cukai plastik yang dihilangkan, pemerintah juga menurunkan target penerimaan cukai MBDK dari Rp4,38 triliun pada 2024 menjadi Rp3 triliun pada 2025.