Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Main CCS Terbit, RI Buka Kerja Sama 'Impor' CO2 dengan Singapura

Kerja sama carbon capture and storage (CCS) cross border memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.
Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menandatangani letter of intent (LoI) untuk kerja sama pengembangan carbon capture and storage (CCS) cross border/Kemenko Marves
Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menandatangani letter of intent (LoI) untuk kerja sama pengembangan carbon capture and storage (CCS) cross border/Kemenko Marves

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani letter of intent (LoI) untuk kerja sama kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara atau carbon capture and storage (CCS) cross border.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi pada 9 Februari 2024.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, kerja sama ini bakal menempatkan Indonesia ke dalam lanskap CCS Asia Tenggara lewat kerja sama lintas negara. 

“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerja sama lingkungan antarnegara," kata Jodi melalui siaran pers, Kamis (15/2/2024). 

Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

CCS adalah kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida (CO2), untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer. Metode dekarbonisasi ini sesuai untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik. CCS diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global. 

Dalam LoI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru. 

Sebuah kelompok kerja yang terdiri atas pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.

Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan mengatakan, CCS bakal mendukung komitmen Singapura menuju industri rendah karbon. 

“Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LoI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan,” kata Keith. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper