Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trump Keluarkan Perintah Eksekutif, Instruksikan Penyetopan Subsidi Proyek EBT

Perintah eksekutif dari Presiden AS Donald Trump berisi instruksi yang memperkuat berakhirnya subsidi dan insentif pajak proyek EBT surya dan angin
Ladang turbin pembangkit listrik tenaga angin di Movave, California, Amerika Serikat./Reuters-Mike Blake
Ladang turbin pembangkit listrik tenaga angin di Movave, California, Amerika Serikat./Reuters-Mike Blake

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (7/7/2025) mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengakhiri subsidi pada proyek energi terbarukan berbasis angin dan surya.

Melalui perintah tersebut, Trump menginstruksikan lembaga-lembaga federal untuk memperkuat ketentuan dalam One Big Beautiful Bill Act yang mencabut atau mengubah skema insentif pajak bagi proyek energi angin dan surya.

Dalam pernyataannya, Trump menyebutkan bahwa energi terbarukan tidak bisa diandalkan, mahal dan justru menggeser posisi sumber energi lain yang lebih stabil.  Dia juga mengatakan bahwa energi terbarukan bergantung pada rantai pasok yang dikendalikan asing, serta merugikan lingkungan alam dan jaringan listrik nasional.

Perintah eksekutif tersebut memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk mengimplementasikan penghapusan insentif pajak terhadap proyek-proyek energi angin dan surya, sebagaimana tercantum dalam rancangan anggaran yang telah disahkan oleh Kongres dan ditandatangani Trump pekan lalu.

Selain itu, Departemen Dalam Negeri juga diminta untuk meninjau dan merevisi kebijakan yang selama ini memberi preferensi terhadap energi terbarukan dibandingkan sumber energi lainnya.

Kedua lembaga diwajibkan menyampaikan laporan kepada Gedung Putih dalam waktu 45 hari, serta memperinci tindakan yang telah diambil.

One Big Beautiful Bill Act secara efektif mengakhiri seluruh insentif pajak untuk energi terbarukan setelah 2026 bagi proyek yang belum memulai konstruksi. Sementara proyek energi angin dan surya yang memulai konstruksi setelah itu, wajib mulai beroperasi penuh sebelum akhir 2027. Berdasarkan ketentuan hukum sebelumnya, pengembang proyek masih dapat mengklaim potongan pajak hingga 30% sampai 2032.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper