Bisnis.com, JAKARTA — Jakarta membutuhkan paling tidak lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk menangani 8.000 ton sampah yang dihasilkan per hari di wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan jumlah sampah itu jauh melampaui kapasitas tampung fasilitas pengolahan sampah yang ada saat ini.
"Kemarin dari hitungan kita, tapi nanti menunggu arahan Bapak Presiden. Untuk menyelesaikan Bantargebang ini diperlukan cukup besar waste to energy, PLTSa-nya. Karena timbulan sampahnya saja sudah 8.000 ton per hari. Sementara PLTSa itu didesain 1.000 ton per hari," ujarnya dilansir Antara, Selasa (1/7/2025).
Adapun prioritas diberikan kepada wilayah Jakarta untuk menyelesaikan isu sampah, salah satunya karena jumlah timbulan sampah harian yang luar biasa mencapai sekitar 8.000 ton per hari.
Mayoritas sampah tersebut dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang daya tampungnya sudah melebihi kapasitas. Jumlah sampah yang banyak itu memastikan PLTSa akan dapat terus berjalan karena ketersediaan bahan yang banyak sebagai bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan listrik.
Selain itu sampah yang digunakan juga merupakan jenis terpilah agar dapat beroperasi dengan baik dan tidak menimbulkan bau, mengingat PLTSa itu diproyeksikan berada di dekat kota.
Baca Juga
"Ketiga, mempunyai kapasitas penganggaran yang cukup. Kalau tiga ini dipenuhi, maka mungkin menjadi prioritas untuk kita bangun waste to energy," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan untuk membangun PLTSa di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah nasional. Untuk mendukung operasinya, tengah dilakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.
BERI SANKSI
Hanif menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi pidana untuk pengelola kawasan yang tidak mematuhi sanksi administratif paksaan pemerintah untuk mengelola sampah dengan benar. Sanksi diberikan kepada pelaku usaha perhotelan, restoran dan kafe (horeka) serta pasar yang tidak mengelola sampah, terutama di Jakarta Utara yang menjadi pilot project atau percontohan nasional untuk pengelolaan sampah.
"Besok saya akan ke pasarnya, besok lagi ke hotel dan restoran, tapi saya membawa surat. Surat yang langsung memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pengelola pasar, pengelola hotel, pengelola kawasan, yang kemudian tidak melakukan pengelolaan sampahnya sampai habis," katanya.
KLH akan memberikan waktu 15 hari sejak diberikan sanksi kepada para pengelola kawasan tersebut untuk menjalankan ketentuan yang diberikan demi memastikan pengelolaan sampah berjalan baik.
"Bila tidak dipenuhi, maka saya akan kenakan Pasal 114, kepadanya diancam pidana satu tahun dengan pemberatan sanksi. Ini akan saya tempuh, saya sudah memberikan surat perintah kepada Staf Ali Menteri untuk mengeksekusi kebijakan Menteri ini, terkhusus Jakarta Utara," ucapnya.
Pihaknya memastikan pengelolaan sampah benar-benar dilakukan di tingkat tapak, dengan Jakarta menjadi salah satu fokus implementasinya. Langkah itu diambil untuk mencapai target pengelolaan sampah nasional mencapai 52,21% pada 2025 dan capaian 100% di tahun 2029.