Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Negara Dicap Risiko Tinggi UU Deforestasi Uni Eropa

Uni Eropa menyatakan barang-barang yang diimpor dari Belarus, Myanmar, Korea Utara, dan Rusia sebagai barang memiliki risiko tinggi dalam memicu deforestasi.
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Komoditas dari empat negara akan menghadapi pemeriksaan paling ketat berdasarkan undang-undang antideforestasi Uni Eropa, sedangkan negara-negara hutan utama termasuk Brasil dan Indonesia terhindar dari aturan yang paling ketat.

Dalam sebuah Undang-undang yang diterbitkan Uni Eropa menyatakan barang-barang yang diimpor dari Belarus, Myanmar, Korea Utara, dan Rusia sebagai barang yang memiliki risiko tinggi dalam memicu deforestasi.

Negara-negara termasuk Brasil dan Indonesia yang secara historis memiliki tingkat deforestasi tertinggi di dunia dicap sebagai risiko standar dimana menghadapi pemeriksaan kepatuhan yang lebih ringan pada barang-barang yang diekspor ke Eropa.

Undang-undang pertama di dunia ini akan memberlakukan persyaratan uji tuntas pada perusahaan-perusahaan yang menempatkan produk-produk termasuk kedelai, daging sapi, minyak kelapa sawit, kayu, kakao, kopi, dan cokelat ke pasar Uni Eropa. Undang-undang ini telah ditentang keras oleh negara-negara termasuk Brasil dan Indonesia yang dinilai memberatkan dan mahal.

Perbedaan utama antara kedua kelompok tersebut yakni negara-negara UE akan diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan yang mencakup 9% perusahaan yang mengekspor dari negara-negara berisiko tinggi, 3% dari negara-negara berisiko standar, dan 1% untuk negara-negara berisiko rendah.

Amerika Serikat termasuk di antara negara-negara yang diberi label berisiko rendah yang berarti perusahaan-perusahaannya tetap harus mengumpulkan informasi tentang rantai pasokan mereka, tetapi tidak menilai dan mengatasi risiko deforestasi.

Perusahaan-perusahaan di negara berisiko tinggi dan berisiko standar perlu menunjukkan kapan dan di mana komoditas tersebut diproduksi dan memberikan informasi yang dapat diverifikasi bahwa komoditas tersebut tidak ditanam di lahan yang gundul setelah tahun 2020.

Pegiat di kelompok nirlaba Global Witness Giulia Bondi mengatakan para pegiat mengkritik keputusan UE untuk memberlakukan pemeriksaan paling ketat hanya pada empat negara, tetapi menyatakan negara-negara dengan risiko lebih rendah akan menghadapi beberapa kewajiban uji tuntas meskipun lebih sederhana.

"Dalam praktiknya, hal ini seharusnya tidak melemahkan kekuatan undang-undang ini untuk menyelamatkan hutan," ujarnya dilansir Bloomberg, Jumat (23/5/2025)

Direktur Rainforest Foundation Norway (RFN) Toerris Jaeger menuturkan pihaknya kurang optimis dan mendesak UE untuk memperkuat kontrol.

"Sungguh tidak masuk akal bahwa Brasil, yang bertanggung jawab atas 42% hilangnya hutan tropis pada tahun 2024, lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya, tidak dinilai berisiko tinggi," ucapnya.

Komisi tersebut mengatakan telah memberi label negara-negara berdasarkan bukti dan data ilmiah. Undang-undang Uni Eropa akan berlaku mulai akhir tahun 2025 untuk perusahaan besar dan mulai Juni 2026 untuk perusahaan kecil. Kegagalan untuk mematuhinya dapat mengakibatkan denda hingga 4% dari omzet perusahaan di negara Uni Eropa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper