Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Resmikan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Nilai transaksi perdagangan karbon sektor kehutanan diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun per tahun
Menteri Kehutanan Raja Juli Anthoni di Istana Kepresidenan. Dok ANTARAFOTO
Menteri Kehutanan Raja Juli Anthoni di Istana Kepresidenan. Dok ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan perdagangan karbon dari sektor kehutanan segera diresmikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau.

Dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025), Raja Juli mengatakan program ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Langkah ini sejalan dengan visi Astacita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” kata Raja Juli.

Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) dan Perhutanan Sosial, dengan potensi serapan karbon yang berbeda.

PBPH memiliki potensi serapan 20 sampai 58 ton CO2 per hektare (ha) dengan harga US$5-10 per ton CO2, sementara Perhutanan Sosial dapat menyerap hingga 100 ton CO2 per ha dengan harga mencapai 30 euro per ton CO2.

Pada 2025, potensi perdagangan karbon sektor ini diperkirakan mencapai 26,5 juta ton CO2, dengan nilai transaksi berkisar Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun per tahun.

Jika dioptimalkan hingga 2034, lanjut Raja Juli, maka potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan dapat mencapai Rp97,9 triliun hingga Rp258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak sekitar Rp23 triliun sampai Rp60 triliun. Perdagangan karbon juga diperkirakan dapat menyumbang penerimaan pajak bukan pajak (PNBP) Rp9,7 triliun hingga Rp25,8 triliun per tahun.

Selain itu, program ini diharapkan dapat menciptakan 170.000 lapangan kerja di berbagai lokasi proyek karbon.

Raja Juli menegaskan perdagangan karbon tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga berperan dalam percepatan reforestasi melalui konservasi dan strategi Afforestation, Reforestation and Revegetation (ARR).

Untuk memastikan daya saing perdagangan karbon Indonesia secara global, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah berkoordinasi dengan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim Hashim Djojohadikusumo.

Salah satu langkah strategis yang tengah didorong adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan Plan Vivo, yang ditargetkan rampung pada Mei 2025.

Selain itu, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna meningkatkan efektivitas dan transparansi perdagangan karbon.

“Dengan berbagai langkah ini, Kementerian Kehutanan optimistis bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta penguatan komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim,” kata Raja Juli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper