Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menolak skema penyaluran listrik swasta (power wheeling).
Hal ini seiring perintah Presiden Prabowo Subianto yang menolak konsep power wheeling yang saat ini tengah dibahas dalam perumusan Rancangan Undang-undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET).
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan Kementerian ESDM akan melaksanakan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita pasti ikuti arahan Presiden. Sudah keluar statement kan dari Pak Hashim, arahan Presiden seperti itu. Kalau perintah Presiden pasti kita laksanakan. Nanti begitu ada jadwal dengan Presiden, ya kita sesuaikan,” ujarnya dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025).
Adapun power wheeling merupakan penggunaan bersama jaringan transmisi listrik. Hal ini memungkinkan pihak swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat.
Dengan skema tersebut, transfer listrik bisa langsung dari produsen listrik ke konsumen. Namun, penyaluran listrik tersebut tetap memakai jaringan transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga
Kementerian ESDM akan segera melakukan penyesuaian jika Presiden Prabowo memerintahkan untuk menyesuaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU EBET.
Sebelumnya, Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo menuturkan konsep power wheeling ditolak oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menginginkan agar kelistrikan di Indonesia tetap dikendalikan oleh pemerintah melalui PLN.
Hashim menyampaikan kekhawatirannya apabila skema power wheeling diberlakukan karena akan membuka kesempatan bagi negara lain untuk terlibat dalam pengelolaan listrik di dalam negeri.
Menurutnya, skema power wheeling memungkinkan pihak asing menguasai kelistrikan Indonesia. Meskipun Indonesia terbuka pada investor asing, namun hal itu tidak berlaku bagi sektor listrik
“Kalau dibuka, power wheeling ini bisa jadi wild west dan sektor listrik kita didominasi oleh pihak non-Indonesia. Pertimbangan dari presiden bahwa negara tetap harus menjadi pengendali kelistrikan dan selama dia (Prabowo) presiden, negara tetap pengendali. Itu pertimbangannya. Jadi, maaf power wheeling ditolak. Tetap negara melalui PLN adalah pengendali kelistrikan,” tuturnya.
Adapun RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.
Batalnya rapat antara DPR dengan Kementerian ESDM pada 18 September 2024, yang diakibatkan belum disepakatinya norma tentang power wheeling, mengakibatkan RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019–2024.