Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raja Juli Beberkan Daftar 18 Perusahan Dicabut Izin Pemanfaatan Hutan

Pada awal 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 unit PBPH dengan luas mencapai 526.144 hektare di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Akim (paman) Asut membawa tombak untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau, Desa Sajau Metun, Kabupeten Bulungan, Kalimantan Utara. Antara/Hafidz Mubarak A
Akim (paman) Asut membawa tombak untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau, Desa Sajau Metun, Kabupeten Bulungan, Kalimantan Utara. Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan menegaskan pencabutan 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi alarm bagi para pelaku usaha yang memiliki izin dalam melakukan kewajiban. 

Adapun pada awal 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 unit PBPH dengan total luas mencapai 526.144 hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kewajiban para pemilik unit PBPH tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang meliputi empat hal yakni menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH. Selain itu, penataan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan kegiatan di lapangan.

Raja Juli mengungkapkan terdapat 2 alasan utama dlaam pencabutan 18 unit PBPH ini yakni terdapat17 perusahaan pemegang izin PBPH yang menelantarkan kawasan hutan.

“17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melangkah Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan area kerja, sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan area izinnya kepada Kementerian Kehutanan,” ujarnya dalam RDP Komisi IV DPR RI dikutip Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, pencabutan 18 PBPH tersebut berdasarkan prinsip keseteraan sesuai Pasal 33 UUD 1945 untuk memberi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Dia mengultimatum pemegang PBPH lain untuk menaati ketentuan izin berusaha di kawasan hutan.

Pencabutan 18 PBPH menjadi alarm pengingat bagi pemegang PBPH lain untuk melaksanakan kewajiban melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dengan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.

“Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk laksanakan kewajiban mereka,” katanya.

Dia meminta 18 unit PBPH untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apa pun di dalam areal kerja. Selain itu, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pencabutan PBPH ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan ketentuan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.

Selain pencabutan, terdapat sanksi lain yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, serta pembekuan PBPH.

Dia menegaskan pencabutan izin ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

“Sama sekali kami tidak anti-swasta atau investor tapi secara kriteria perundangan-undangan inilah contoh pihak swasta yang tidak bertanggung jawab. Meninggalkan lokasi, tidak membuat RKA maupun RKU, ini yang mereka lakukan,” terangnya.

Usai pencabutan, kawasan yang sebelumnya digunakan oleh PBPH akan dikembalikan menjadi hutan negara.R encananya kawasan ini akan diserahkan kembali kepada pihak swasta yang memenuhi persyaratan. Pemanfaatan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan didasarkan pada penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan atau jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksebilitas areal tersebut. Kami sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini sekaligus nanti membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar,” tuturnya. 

Adapun 18 perusahaan yang dicabut PBPH oleh Kementerian Kehutanan yakni PT Rencong Pulp and Paper Industry, PT Multikarya Lisun Prima, PT Batu Karang Sakti, PT Rimba Dwipantara, PT Cahaya Mitra, PT Wana Dipa Perkasa, PT East Point Indonesia, PT Sari Hijau Mutiara, dan PT Hutan Sembada. 

Kemudian, PT Janggala Semesta, PT Kayna Resources, PT Cahaya Karya Dayaindo, PT Agra Primera Plantation d.h PT Wanakayu Batuputih, PT Zedsko Permai, PT Satyaguna Sulajaya, PT Maluku Sentosa, PT Talisan Emas, dan PT Plasma Nutfah Marind Papua. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper