Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Punya Modal Kuat Lakukan Pensiun Dini PLTU, Apa Itu?

Sudah ada empat regulasi yang cukup untuk memberi dasar bagi pemerintah melakukan transisi energi.
PLTU Paiton yang berada di Probolinggo, Jawa Timur/Dok. PLN
PLTU Paiton yang berada di Probolinggo, Jawa Timur/Dok. PLN

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai telah memiliki modal yang kuat untuk melanjutkan transisi energi, utamanya pensiun dini PLTU, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.

Sejumlah regulasi telah menjamin pelaksanaan pensiun dini PLTU sekaligus memitigasi risiko keuangan yang mungkin muncul, dan hanya tinggal menunggu kemauan politik dari pemerintah untuk melaksanakannya.

Peneliti Hukum Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh mencatat setidaknya empat kebijakan yang dapat dijadikan modal kuat transisi energi dan penutupan PLTU.

Pertama, Peraturan Presiden No 112/2022 secara jelas telah mengatur jenis dan kriteria PLTU yang musti dimatikan, bahkan juga mendorong pemerintah mewujudkan berbagai skema pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penutupan.

Kedua, juga merupakan regulasi terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/20225 yang mengatur adanya platform transisi energi sebagai alat fiskal yang mendukung percepatan penutupan PLTU dan pengakhiran Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

“Artinya, ada penjaminan dari Kementerian Keuangan ketika ada risiko kegagalan bisnis PLN dan alokasi anggaran dari penutupan PLTU,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Minggu (9/2/2025).

Ketiga, lahirnya Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Keempat, diputuskannya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025 - 2034.

Saleh mengatakan, meski tak secara eksplisit menyebut PLTU mana yang harus ditutup, RUKN mempertegas amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk mengakhiri operasi PLTU dan mendorong pengembangan energi terbarukan. Adapun, RUPTL kemudian juga secara tegas mendorong diversifikasi jenis pembangkit listrik.

Dirinya menambahkan, keempat regulasi ini cukup untuk memberi dasar bagi pemerintah melakukan transisi energi.

Hanya ada satu amanat Perpres 112/2022 yang belum dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu peta jalan pensiun dini PLTU yang mendetailkan kriteria serta skema pembiayaannya.

“Ini sangat krusial, makanya kita seharusnya mendorong Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan peta jalan. Saat ini, hanya itu (peta jalan) hambatannya,” tegas Saleh.

Terkait pembiayaan transisi energi, Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustasya menyatakan ada sejumlah opsi yang dapat dilakukan pemerintah. Pemerintah dapat secara bertahap meningkatkan pungutan produksi batu bara secara progresif.

Dengan langkah ini, Indonesia dapat mengumpulkan pundi-pundi yang dibutuhkan untuk transisi energi, tak hanya penutupan PLTU.

Dari berbagai skenario, Indonesia dapat memperoleh pembiayaan hingga 170% dari kebutuhan transisi energi dalam dokumen JETP US$96,1 miliar dengan pungutan progresif. Bahkan, dalam skenario paling kecil, Indonesia bisa mendapatkan dana 35% dari kebutuhan JETP, yang cukup untuk membiayai pembangunan jaringan listrik dan pensiun dini PLTU.

“Ini menunjukkan, kalau pemerintah punya kemauan politik untuk meningkatkan pungutan batu bara, Indonesia sebenarnya bisa membiayai transisi energi,” jelas Tata.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper