Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengingatkanya adanya denda bagi Kendaraan yang tak lolos uji emisi kendaraan bermotor dan kendaraan berat mencapai Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Khusus Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," ujarnya dilansir Antara, Selasa (15/4/2025).
Hal itu merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang sekaligus upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Adapun ancaman kepada para pelanggar tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.
Adapun dalam hasil kegiatan operasi penegakan hukum hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat.
"Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus," ucapnya.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan operasi ini menyasar kendaraan berat.
"Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus," tuturnya.
Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.
"Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," ujarnya.
Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025.
"Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.
Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia Ririn Radiawati Kusuma mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.
Berdasarkan kajian Insitut Teknologi Bandung tahun 2022, sektor transportasi menyumbang 44,7% untuk polutan PM 2.5 di Jakarta. Lalu, dari sektor transportasi ini, 32% adalah dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh karena itu, pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.
"Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56% dan 48%," ucapnya.