Bisnis.com, JAKARTA — Satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu bertambah menjadi 51 orang hingga pekan terakhir Juli 2025.
Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara daring dari Jakarta, Senin (28/7/2025).
"Ya, artinya bertambah, sebelumnya 44 orang [tersangka]. Silakan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita," kata Suharyanto saat memimpin rapat tersebut, dikutip dari Antara.
Laporan yang diterima BNPB memperlihatkan bahwa para pelaku ini terlibat dalam 41 kasus karhutla selama Januari–Juni yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau. Adapun luas lahan yang terbakar dari kasus tersebut mencapai 296 hektare dan terdiri atas lahan gambut, mineral dan kawasan hutan.
Para tersangka sendiri telah berada dalam penanganan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga
Seiring dengan penegakan hukum tersebut, Satgas Karhutla Riau juga meningkatkan pemantauan lahan. Jumlah titik panas (hotspot) tercatat berkurang menjadi 21 dan tersebar di 10 kabupaten dan kota.
Selain itu, 1.102 embung telah disiapkan untuk mendukung mitigasi, dengan 1.009 di antaranya dalam kondisi baik. Terdapat pula 980 sekat kanal yang berfungsi dengan baik serta 276 menara pemantau api yang tersebar di berbagai titik rawan karhutla Provinsi Riau.
BNPB menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menekan angka kejadian karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau tahun ini yang diperkirakan pada Agustus hingga awal September.
Pemerintah daerah diminta untuk memasang lebih banyak papan informasi, termasuk plang peringatan di lokasi-lokasi bekas kebakaran sebagai bagian dari langkah pencegahan serta sosialisasi kepada masyarakat.