Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Relaksasi 441 Jenis Produk Kehutanan Untuk Kebutuhan Industri

Hal ini dilakukan agar tetap ada ketelusuran legalitas dari kayu yang diimpor dari luar negeri.
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah merelaksasi 441 jenis produk kehutanan yang mendapat relaksasi kebijakan impor merupakan bahan baku yang dibutuhkan untuk industri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan dalam deregulasi kebijakan dan ketentuan impor, terdapat 441 harmonized system (HS) atau kode penggolongan jenis barang produk kehutanan, yang kini tidak memerlukan larangan terbatas. Sebelumnya, persyaratan Persetujuan Impor (PI) berupa deklarasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Produk kehutanan ini memang jumlah HS-nya lebih banyak daripada yang lain. Jadi ini kebanyakan memang produk-produk untuk kebutuhan industri, jadi ini sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini merupakan bahan baku untuk industri," ujarnya dilansir Antara, Senin (30/6/2025). 

Namun demikian, dalam impor produk seperti kayu log, kayu lapis, peti, kotak kayu dan sebagainya tetap membutuhkan deklarasi impor atau surat pernyataan hasil pelaksanaan uji tuntas dari Kementerian Kehutanan. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tetap ada ketelusuran legalitas dari kayu yang diimpor dari luar negeri.

"Kenapa dipermudah dilakukan relaksasi, karena biar tidak ada atau tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi kalau kita dapat impor kayu dari luar negeri, kita permudah, tapi tetap ketelusuran legalitas kayunya ada, dalam bentuk deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan," kata Budi. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan telah sepakat dengan kebijakan deregulasi yang digarap bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memudahkan berusaha dan membangun lapangan kerja.

"Ini bagian dari yang kita kelola dengan baik regulasinya, sehingga memudahkan, ada kepastian hukum. Ini juga bagian dari ease of doing business untuk meningkatkan investasi dan juga membangun lapangan kerja," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper