Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap berbagai pelanggaran lingkungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup
di dalam dokumen amdal IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP.
"Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/8/2025).
Kawasan industri PT IMIP berada di atas lahan seluas 2.000 hektare saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi dan 14 perusahaan dalam tahap konstruksi. Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.
Pelanggaran tersebut yakni terdapat kegiatan berupa Pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektar yang berada diluar dokumen Amdal. Kemudian, ditemukan timbunan slag nikel dan tailing tanpai ijin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume diduga lebih dari 12 juta ton.
Lalu kualitas udara di wilayah industri IMIP tidak sehat dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu. Penyebab buruknya kualitas udara tersebut diantaranya disebabkan oleh 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat Continous Emissions Monitoring System (CEMS).
Baca Juga
"PT IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dan air limbah tidak dikelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan," ucapnya.
Selain itu, tim pengawas menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menuturkan pihaknya akan menerapkan multi instrumen hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.
"Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan," tutur Rizal.