Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mengambil langkah hukumè usai berkonsultasi intensif dengan para ahli lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya tak menampik isu mengenai aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil, khususnya di Raja Ampat, telah menjadi perhatian luas berbagai pihak.
Dia memahami tingginya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kawasan yang sangat bernilai ini.
"Ini perlu untuk secara saksama mendalami berbagai aspek yang ada, baik dari sisi lingkungan hidup maupun dari perspektif hukum," ujarnya dalam keterangan kepada Bisnis, Selasa (10/6/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH saat ini sedang melakukan pendalaman atas situasi terkait aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil, khususnya di Raja Ampat.
Pihaknya tengah melakukan proses diskusi dan konsultasi intensif dengan dengan para ahli lingkungan dan hukum.
Baca Juga
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil ke depan berpijak pada pertimbangan yang menyeluruh, obyektif, dan tepat sasaran.
Selain itu, langkah yang diambil sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
KLH/BPLH tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan pulau kecil harus diarahkan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga memperkuat posisi hukum terhadap pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan keadilan antargenerasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Langkah-langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh KLH/BPLH bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.
"Perlindungan lingkungan hanya dapat dicapai secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas sektor, dialog yang terbuka, dan komitmen terhadap kepatuhan hukum," ucap Hanif.
Pihaknya akan terus mengedepankan transparansi, inklusivitas, dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan dan langkah ke depan.