Bisnis.com, JAKARTA – Kontrak karya PT Gag Nikel di pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tak dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tak ada pencemaran lingkungan yang terjadi di Pulau Gag akibat pertambangan nikel. Selain itu, Gag Nikel telah melakukan eksplorasi sejak tahun 1972 dan memulai proses produksi dari 2018.
"Gag Nikel yang hanya punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun 2025. Ini adalah Pulau Gag, jadi yang dibilang bahwa terumbu karangnya, lautnya sudah tercemar, mohon maaf, bisa dilihat sendiri. Ini lautnya. Ini adalah proses untuk bagaimana melakukan amdal yang baik. Jadi, sangatlah mohon maaf, tidak objektif, kalau ada gambar lain yang kurang pas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Dari total luas lahan 13.000 hektare, yang baru dilakukan pembukaan sekitar 260 hektare. Dari 260 hektare yang sudah direklamasi sekitar 130 hektare dan yang telah dikembalikan ke negara sekitar 54 hektare.
Dia menegaskan Pulau Gag tak masuk dalam kawasan Geopark dan berjarak sekitar 42 kilometer dari kawasan wisata Raja Ampat. Presiden RI Prabowo Subianto mempunyai perhatian khusus Raja Ampat tetap wisata dunia dan keberlanjutan negara. Menurutnya, meskipun IUP PT Gag Nikel tak dicabut, Pemerintah akan mengawasi khusus implementasi amdal dan upaya reklamasi ketat.
"Kami akan pantau ketat agar Gag Nikel tidak merusak terumbu karang. Pulau Gag lebih dekat dengan Maluku. Kami akan awasi Raja Ampat. Sejak Januari 2025 telah evaluasi Perpres nomer 5 tahun 2025 terkait penerbitan kawasan hutan dan tambang," kata Bahlil.
Baca Juga
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil. Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.
Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.
"13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025).
Kendati demikian, lokasi tambang Gag Nikel merupakan pulau kecil dimana dilarang dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Dalam Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
"Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan konservasi untuk kepentingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan
pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, pertahanan, dan keamanan negara," katanya.
Dalam pasal 35 huruf k beleid tersebut berbunyi melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis dan sosial budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.
Pada saat UU tersebut mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun.
"Maka persetujuan lingkungan PT GN akan ditinjau kembali, mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan," ucapnya.
Hanif menuturkan PT Gag Nikel menjadi perusahaan dengan dampak kerusakan paling minor di Raja Ampat. Hal itu dipastikan setelah tim pengawasan langsung turun ke lokasi pertambangan di Pulau Gag.
Gag Nikel secara izin usaha pertambangan (IUP), dokumen perizinan, dan persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai lahan hutan sudah lengkap.
"Memang pelaksanaan tambang nikel di Gag ini relatif memenuhi kaidah tentang lingkungan. Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalo ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja. Ini pandangan mata, perlu kajian mendalam," tuturnya.
Pihaknya tetap akan melakukan tindak lanjut pengecekan laboratorium untuk memastikan tingkat kerusakan di sekitar area penambangan PT Gag Nikel. Salah satu yang akan dilakukan pengecekan bentuk sedimentasi yang menutupi permukaan koral.
Meski kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan PT Gag Nikel minor, tetapi pemerintah tetap akan meminta pemulihan kondisi sekitar. Sebab, kawasan Raja Ampat memang memiliki kerentanan kerusakan. pihaknya tak menampik adanya penambangan nikel berdampak pada terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral. Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral. Koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan laut.
"Atas dampak yang ditimbulkannya, akan segera diperintahkan untuk dipulihkan. Yang perlu didalami lagi secara teknis kaidah lingkungan dipersyaratkan dalam penambangan nikel pulau Gag," terang Hanif.