Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dorong Pengolahan Sampah Berkelanjutan Ubah Jadi Energi Listrik

Saat ini hanya dua PLTSa yang operasional, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya (Jawa Timur) dan PLTSa Putri Cempo Solo di Surakarta Jawa Tengah.
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen dalam penanganan sampah terlebih berbagai permasalahan yang timbul akibat pengelolaan sampah yang belum optimal.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan permasalahan sampah harus ditangani secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, lembaga, BUMN, dan masyarakat. Kemenko Infra dalam kapasitasnya bertugas mengoordinasikan infrastruktur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembentukan satuan tugas percepatan pembangunan infrastruktur dan segala elemen pengolahan sampah nasional selain mendorong kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar. Satgas percepatan penanganan sampah nasional itu akan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami harus mampu mengubah tantangan menjadi peluang. Bukan hanya sekadar memusnahkan atau menghilangkan sampah, tetapi bagaimana kita mengkonversinya menjadi sumber energi seperti listrik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/3/2025).  

Menurutnya, bencana alam kerap terjadi akibat sampah yang tidak teratasi dengan baik sehingga menyumbat aliran air. Penumpukan sampah di berbagai daerah telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pencemaran lingkungan, polusi tanah, udara, dan gangguan kesehatan.

Dalam pengelolaan sampah di TPA, selain dihancurkan atau ditimbun, sampah juga diharapkan dapat diolah menjadi energi terbarukan seperti energi listrik. Hal ini melibatkan berbagai pihak, di mana pemerintah daerah sebagai ujung tombak bersama pemerintah pusat akan menyusun kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi sehingga pelaksanaannya dapat dikawal secara bersama-sama.

“Di sinilah harus hadir beberapa terobosan, termasuk penggunaan teknologi dan infrastruktur yang fokus pada penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Mulai dari sumbernya, rumah tangga, industri, sentra-sentra komersial, dan semua pihak yang memproduksi sampah. Contohnya, di berbagai kota metropolitan seperti Jakarta yang setiap harinya memproduksi tujuh ribu hingga delapan ribu ton sampah, ini harus bisa ditangani dengan baik,” katanya. 

Dia menambahkan WHO terus mengingatkan bahwa kematian sering kali berkaitan dengan lingkungan hidup yang tidak sehat, yang salah satunya disebabkan oleh buruknya pengelolaan sampah dan sanitasi. Dia menilai perlu solusi integrasi dari hulu ke hilir untuk mengurangi volume sampah, dimulai dari sumbernya baik sampah rumah tangga hingga proses pemanfaatan teknologi di hilir. Teknologi tersebut diharapkan mampu mengubah sampah menjadi energi listrik atau bahan bakar alternatif lainnya.

Dia menuturkan pengelolaan sampah yang telah berjalan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan akan dievaluasi untuk mendapatkan pendekatan yang paling efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Pemerintah mengevaluasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di 12 kota guna memastikan seluruh PLTSa dapat optimal mengolah sampah. PLTSa di 12 kota itu dibangun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Kedua belas lokasi tersebut yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado. Saat ini, hanya dua PLTSa yang operasional, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya (Jawa Timur) dan PLTSa Putri Cempo Solo di Surakarta Jawa Tengah.

“Ada Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Artinya, sudah berjalan sekitar 7 tahun, ditetapkan ada 12 kota di Indonesia yang harus fokus pada pengolahan sampah, bahkan diharapkan bisa mengonversi sampah menjadi energi. Nah, kita tahu belum semuanya berjalan,” tutur AHY. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper