Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi energi dapat terimplementasi di kota/kabupaten berkategori besar dan metropolitan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya sudah merancang dan menjalankan sejumlah kebijakan untuk menekan timbulan sampah. Salan satunya dengan menghentikan impor plastik, pembatasan impor kertas daur ulang, dan memastikan keterlibatkan produsen melalui extended producer responsibility(EPR).
“Kami melakukan akselerasi pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk kota metropolitan dan kota besar. Banyak aspek terkait pemerintah daerah tidak menjalankan konteks ini,” ujarnya dikutip dari Youtube RDP Komisi XII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (3/3/2025).
Terkait rencana pengolahan sampah menjadi energi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyarankan untuk dapat terimplementasi di kabupaten/kota dengan kapasitas timbulan sampah melebihi 1.000 ton per hari. Dalam mengelola sampah di kota besar tersebut dibutuhkan teknologi yang modern.
Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan Refuse Derived Fuel (RDF), manggot, dan sistem memilah. Menurutnya, teknologi waste to energy dapat mengolah semua jenis sampah dan menjadikan sebagai energi. Teknologi tersebut seperti insinerator yang bisa membakar dengan suhu di atas 800 derajat celsius.
“Pengolahan sampah menjadi energi wajib kita lakukan, sistem yang lain sepertinya akan kedodoran pada saat dihantamkan dengan angka konversi sampah dan jumlah timbulan sampah per harinya,” kata Hanif.
Baca Juga
Pihaknya juga tengah mendorong implementasi pengelolaan sampah oleh pengelola kawasan terutama menyasar penataan pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran dan kafe. Terlebih,sampah yang ditimbulkannya terutama sampah organik sisa makanan dalam jumlahnya cukup besar.
Pemerintah juga fokus untuk menangani sampah laut, selain juga sampah daratan terutama untuk daerah destinasi wisata seperti Bali. Hanif menjelaskan kerja sama juga akan dilakukan antara KLH dengan TNI untuk memberdayakan budaya dan gaya hidup pilah sampah.
“Kami dengan Panglima TNI akan segera turun untuk mengerahkan semua sumber daya untuk mengetuk budaya terkait dengan pilah-pilih sampah langsung dari pintu ke pintu. Ini kita sedang didesain,” ucapnya.
Adapun Indonesia akan mencontoh konsep pulau sampah yang digunakan oleh Pemerintah Singapura agar pengelolaan sampah optimal. Pulau tersebut tidak akan menjadi tempat menumpuk sampah tetapi hanya untuk penyimpanan residu sampah setelah dilakukan pengelolaan secara optimal di insinerator.
“Jadi nanti jangan salah bilamana nanti suatu kota yang akan membangun pulau sampah, tidak boleh seperti itu. Jadi hanya sisa residu sebenarnya, sisa pembakaran yang di Pulau Semakau, kalau kita mau mengikuti seperti Singapura,” tuturnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah perlu dilakukan termasuk oleh pemerintah daerah yang memiliki kewajiban untuk mengelola sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pihaknya tengah melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan termasuk dengan penegakan hukum untuk menertibkan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih melakukan open dumping atau menimbun sampah tanpa melakukan pengolahan maupun pengurangan timbulannya.
Setelah penertiban TPA open dumping tersebut, pihaknya akan memberikan sosialisasi atau arahan kepada kepala daerah untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengurangan timbulan sampah sehingga hanya tersisa residu yang tidak bisa diolah lagi berakhir di TPA.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan penggunaan teknologi mampu mendorong pemanfaatan sampah untuk dijadikan energi baru terbarukan (EBT) dan juga campuran batu bara. Pasalnya, banyak negara-negara maju yang menawarkan kerja sama menggunakan teknologi untuk pengolahan sampah.
“Sekarang teknologi sudah banyak, ada sampah yang dikelola menjadi energi, ada yang bisa menjadi campuran batu bara. Sekarang bisa pakai teknologi dan ini juga banyak negara-negara yang akan memberikan kerja sama,” ujarnya dilansir Antara.
Menurutnya, untuk mempermudah pengolahan sampah diperlukan kebijakan yang dapat mempermudah dalam mengatasi masalah sampah. Indonesia memiliki beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur masalah sampah, yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Namun, ketiga perpres tersebut telah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, Zulkifli akan membentuk tim yang menyusun kebijakan baru guna mempermudah pengolahan sampah.
“Kita, saya akan bikin tim, dijadikan satu. Nah, isinya nanti diharapkan mempermudah kita untuk melakukan langkah-langkah agar sampah ini bisa segera kita atasi,” katanya.
Dia menilai persoalan sampah merupakan masalah yang harus diatasi secara bersama-sama baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tingkat rumah tangga. Menurutnya, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan melalui edukasi yang masif.