Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program 3 Juta Rumah Disebut Percepat Capaian Target SDGs 2030

Program 3 juta rumah diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Proyek pembangunan perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).- JIBI/Bisnis/Rachman.
Proyek pembangunan perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).- JIBI/Bisnis/Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA — Program pembangunan 3 juta rumah dapat mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) RI pada 2030 mendatang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan penyediaan perumahan bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat.

Dengan strategi yang telah dirancang, diharapkan program 3 juta rumah dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pihaknya bersama Kementerian PKP terus memperkuat strategi dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah menegaskan komitmen untuk mewujudkan target pembangunan 3 juta rumah dalam periode 2025 hingga 2029, yang terdiri atas 2 juta unit di pedesaan dan 1 juta unit di perkotaan.

“Pembangunan perumahan bukan hanya soal menyediakan tempat tinggal tetapi juga memastikan masyarakat memiliki hunian layak, terjangkau, dan berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (10/2/2025). 

Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan akses hunian layak dan terjangkau bagi MBR dengan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan pengembangan sistem housing queue yang akan memastikan penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Sistem ini mencakup informasi preferensi, daya beli, dan permintaan hunian, baik rumah milik, sewa, maupun sewa-milik.

Demi mendukung keberlanjutan program ini, lanjutnya, revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda) diperlukan guna memperluas kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan bagi MBR.

Saat ini, regulasi tersebut membatasi peran pemda, padahal mereka memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan perumahan di wilayah masing-masing.

Pemerintah turut mendorong skema matching program seperti yang telah diterapkan dalam program "Tuku Lemah Oleh Omah" di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, program 3 juta rumah ini diproyeksikan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan nilai investasi mencapai Rp412,50 triliun, program itu diproyeksikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,68 persen dan menyerap tenaga kerja 380.000 orang.

“Pemerintah juga berupaya memperkuat ekosistem perumahan melalui pengembangan tabungan berbasis investasi dan sekuritisasi aset pembiayaan perumahan. Skema pembiayaan perumahan swadaya di perdesaan akan diperluas, sementara pembangunan perumahan di perkotaan akan mengadopsi konsep transit-oriented development serta mempertimbangkan urban renewal (peremajaan kota),” ucap Rachmat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper