Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan tengah mendalami dokumen usulan Pemerintah Provinsi Banten mengenai rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi untuk di Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang.
Pengajuan tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pariwisata atau yang dikenal sebagai proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan,” ujarnya dilansir Antara, Jumat (24/1/2025).
Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Tim terpadu tersebut dibentuk untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi data, guna mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.
“Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan terkait permohonan yang dimintakan oleh Pj Gubernur Banten yang dimaksud,” katanya.
Baca Juga
Adapun Kementerian Kehutanan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Raja Juli.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi mendesak pemerintah membatalkan PSN PIK 2. Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi dan membatalkan pemberian hak atas tanah pada korporasi dan perorangan di atas wilayah laut Tangerang.
“Mengusut pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat,” tuturnya.
Direktur Eksternal Walhi Mukri Friatna berpendapat polemik hak guna bangunan pagar laut di pesisir utara Tangerang hanya bisa dituntaskan oleh keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, hingga saat ini dinilai tidak ada pihak yang berkata jujur mengenai pagar laut tersebut.
“Dalam kasus pagar laut, semua lembaga negara terlihat ikut turun tangan mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, hingga Komisi IV DPR RI. Ini artinya ada sesuatu yang besar,” ujarnya.