Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampah Belanja Online Menggunung, Marketplace Harus Tanggung Jawab

Problem sampah terutama yang berasal dari kemasan produk masih membanjiri Indonesia. Terlebih lagi, tren belanja daring ikut mendongkrak volume sampah tersebut.
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA- Persoalan sampah kemasan menyisakan pekerjaan rumah bagi Indonesia, terutama terkait tanggung jawab pengurangan dan pengolahan sebagaimana telah diatur.

Problem sampah terutama yang berasal dari kemasan produk masih membanjiri Indonesia. Terlebih lagi, tren belanja daring ikut mendongkrak volume sampah tersebut.

Sebaliknya, aturan terkait pengurangan sampah oleh produsen juga telah diterbitkan pemerintah. Hanya saja aturan tersebut mengatur para produsen yang berada di dalam negeri.

Di sisi lain, potensi dan pertumbuhan transaksi belanja daring pun kian membesar. Pada praktiknya, persoalan sampah yang bersumber dari aktivitas belanja daring melibatkan kegiatan impor cukup besar.

Bahkan, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pernah membeberkan adanya peningkatan impor seiring pesatnya belanja online melalui platform e-commerce dan social commerce. Bahkan, 74 persen produk yang dijual disebut berasal dari impor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palguna Ruteka mengungkapkan, untuk segala aktivitas jual-beli daring, tetap memiliki tanggung jawab pengelolaan dan pengurangan sampah.

“Untuk produk online yang dijual di marketplace pengaturannya bisa menggunakan Permen LHK P.75. Yang bertanggungjawab adalah pemegang merek dan marketplace,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (15/1/2025).

Lebih jauh, untuk produk yang diimpor, Ade mengatakan importir wajib melakukan pengelolaan sampah. “Sementara untuk produk impor yang bertanggungjawab importirnya,” katanya.

Merujuk undang-undang, produsen, masyarakat, dan pemerintah memikul tanggung jawab tersebut. Pengelolaan sampah di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pada pasal 14 dan 15 beleid tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan maupun penanganan sampah produk.

Lebih jauh, setiap produsen juga wajib mengelola kemasan dan/barang yang diproduksinya yang tidak dalpat terurai oleh proses alam.

Dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, terdapat ketentuan bagi para produsen merencanankan, mengelola, hingga melaporkan kegiatan terkait sampah produk.

Para produsen itu seperti diatur dalam pasal 3, mencakup usaha bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Untuk sektor manufaktur terdiri dari industri makanan-minuman, industri barang konsumsi, dan industri kosmetik. Sementara untuk sektor jasa, meliputi kegiatan rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan perhotelan.

Lantas bagi sektor ritel, ketentuan itu diwajibkan untuk pusat perbelanjaan, took modern, dan pasar rakyat. Sementara pada pasal 4, dijelaskan bahwa kemasan atau wadah produk yang jadi tanggung jawab para produsen yakni plastik, kaleng alumunium, kaca, dan kertas.

Berdasarkan peta jalan ini, selayaknya pada periode 2024 lalu, telah memasuki tahapan pelaksanaan pengurangan sampah yang dilakukan produsen sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.


 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper