Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barisan Negara dan Korporasi Kakap yang Rajin Emisi Green Bond Rp8,37 Kuadriliun

Total emisi green bond atau obligasi hijau di dunia mencapai US$526,27 miliar atau setara Rp8,37 kuadriliun pada 2024
Ekonomi hijau dan transisi energi/ilustrasi
Ekonomi hijau dan transisi energi/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Total emisi green bond atau obligasi hijau di dunia menjelang tutup tahun 2024 mencapai US$526,27 miliar atau setara Rp8.379,13 triliun.

Adapun, emisi obligasi hijau sebanyak Rp8,37 kuadriliun itu berasal dari 1.821 emisi sejumlah negara dan korporasi global sepanjang 2024 (per 22 November 2024).

Sejumlah negara di Eropa dan Jepang, berdasarkan data Bloomberg, tercatat sebagai negara yang agresif menerbitkan green bond dengan total emisi lebih dari US$10 miliar sepanjang 2024.

Adapun negara maupun korproasi global yang menerbitkan green bond lebih dari US$10 miliar, yaitu Jerman di peringkat pertama sebagai negara paling rajin menerbitkan obligasi hijau dengan total emisi US$19,81 miliar dari 11 kali penerbitan, disusul Jepang sebanyak US$19,71 miliar (7 penerbitan), dan European Investment Bank sebesar US$16,79 miliar (9 penerbitan).

Selanjutnya, Uni Eropa menduduki peringkat keempat dengan total nilai emisi US$16,29 miliar melalui tiga kali penerbitan atau emisi.

Pada peringkat kelima ada Pemerintah Prancis dengan nilai emisi US$14,10 miliar (6 penerbitan), Italia sebesar US$10,81 miliar (2 penerbitan), dan Volkswagen AG sebanyak US$10,26 miliar dari 15 kali emisi green bond.

Bloomberg mencatat emisi obligasi hijau sebanyak Rp8,37 kuadriliun dari total 1.821 emisi tersebut berasal dari 753 entitas, baik negara maupun korporasi.

Berdasarkan data Bloomberg, dari total penerbitan green bond Rp8,37 kuadriliun itu, sumbangan obligasi hijau dari Indonesia pada 2024 hanya sebesar Rp13,96 triliun atau berkisar 0,17% dari total emisi green bond di dunia.

Laporan Bloomberg pada awal 2024 sempat menyebutkan penerbitan obligasi berkelanjutan melampaui angka satu triliun dolar AS pada 2023, didukung oleh penjualan obligasi hijau yang mencapai rekor tertinggi.

Pada 2023, penerbitan obligasi berkelanjutan (seperti obligasi hijau, sosial, keberlanjutan, dan yang terkait keberlanjutan) mencapai total US$939 miliar pada 2023, naik 3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun, angka ini bukan merupakan rekor tertinggi karena pada 2021, penerbitan obligasi berkelanjutan mencapai US$$1,1 triliun.

Meski demikian, penjualan obligasi hijau dari korporasi dan pemerintah mencapai rekor pada 2023 dengan catatan US$575 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 dan sedikit melampaui angka tahun 2021 yang sebesar $573 miliar.

Aturan Terbaru Emisi Green Bond dari OJK

Adapun aturan terbaru soal penerbitan green bond atau obligasi hijau diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK No. 18/2023) pada 19 Oktober 2023.

Penerbitan POJK No. 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

POJK No. 18/2023 tersebut menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Poin-Poin Substansi Pengaturan POJK No. 18/2023:

  1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.
  2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
  3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.
  9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.
  10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.
  11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper