Bisnis.com, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) meminta Indonesia membayar utang senilai US$35 juta (sekitar Rp569 miliar) untuk perlindungan alam. Pengalihan pembayaran utang ini nantinya akan dikelola oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah AS.
Kuasa Usaha ad Interim Kedutaan Besar AS untuk Indonesia Michael Kleine menyatakan perjanjian ini mencerminkan kerja sama strategis komprehensif.
“Dengan menghapus [mengalihkan pembayaran] utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia melalui program ini, kami mengambil langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Kleine dalam keterangan resmi Kedutaan Besar AS di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).
Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, menyatakan bahwa kesepakatan ini memperkuat gagasan bahwa laut yang sehat adalah kepentingan global dan tanggung jawab bersama.
Pengalihan utang ini akan menempatkan dana yang sebelumnya digunakan untuk pembayaran utang menjadi inisiatif untuk mendukung konservasi ekosistem terumbu karang. Dana tersebut akan dikelola oleh Komite Pengawas yang terdiri dari perwakilan pemerintah Indonesia dan AS, mitra LSM, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.
Fokus kegiatan konservasi ini akan berada di wilayah Sunda Kecil, Banda, dan Bentang Laut Kepala Burung di Papua Barat. Prioritasnya mencakup pelestarian spesies terancam atau endemik yang bergantung pada ekosistem terumbu karang, pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, pengurangan ancaman, serta peningkatan pengelolaan kawasan lindung.
Baca Juga
Indonesia merupakan rumah bagi 16% kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60% spesies karang dunia. Terumbu karang ini menyediakan makanan, mata pencaharian, dan perlindungan dari badai bagi separuh populasi dunia. Namun, sekitar 75% terumbu karang di seluruh dunia terancam.