Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan untuk ESG Reporting akan diterapkan sepenuhnya pada 2025.
Executive Vice President Business Development Bursa Efek Indonesia (BEI) Ignatius Denny Wicaksono, mengatakan bahwa perusahaan yang menyampaikan laporan ESG semakin meningkat setiap tahunnya sejak POJK No. 51/2017.
"Ada aturan POJK 51 yang memang mewajibkan pada tahun ini, harusnya nanti semuanya sudah wajib [laporan ESG]. Kita lihat nanti pelaporan pada tahun ini, harapannya sesuai POJK berarti [100%] pada Mei [2025]," katanya saat ditanyai awak media dalam peluncuran ESG Reporting di BEI, Rabu (22/1/2025).
Direktur Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Evy Junita, mengatakan bahwa sudah 94% dari jumlah perusahaan tercatat di Indonesia telah menerbitkan laporan ESG atau laporan berkelanjutan.
"Penyampaian laporan berkelanjutan oleh perusahaan tercatat per Desember 2024 sebesar 94%. Sebanyak 882 perusahaan yang sudah menyampaikan laporan berkelanjutan," ujarnya.
Dia mengungkap bahwa dari 50 sektor emiten terbesar yang mewakili 78% dari total kapitalisasi pasar, terdapat 93 entitas yang sudah mengungkapkan jumlah emisi yang dihasilkan.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk implementasi pertama laporan ESG sifatnya masih seperti volunteer, sehingga masih ada 6% dari perusahaan tercatat yang belum melaporkan.
"Jadi kami meminta mereka berpartisipasi untuk menyampaikan laporan ESG. Intinya mungkin mereka [perusahaan yang belum melaporkan] sedang berproses ke sana. Mungkin sedang mengumpulkan semua informasi data yang diperlukan, tapi sejauh ini tidak ada masalah," ucapnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa ESG Reporting akan membantu perusahaan tercatat untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengelola aspek ESG perusahaan.
Selain itu, perusahaan tercatat dapat menyampaikan informasi terkait kinerja ESG kepada stakeholders perusahaan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan sekaligus stakeholders serta masyarakat secara luas.
Modul pelaporan ESG tersebut juga telah mengadopsi Asean Exchanges Common ESG Metrics, yang merupakan acuan dasar ESG Metric Reporting bagi perusahaan tercatat di bursa-bursa kawasan Asean.
Modul tersebut juga telah diselaraskan dengan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, serta Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Untuk diketahui, BEI secara resmi meluncurkan ESG Reporting pada Rabu (22/1/2025), dibuka oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, serta Direktur Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Evy Junita.