Bisnis.com, PEKANBARU — Penegakan hukum terhadap perambahan kawasan konservasi kembali menunjukkan kemajuan dimana perkebunan ilegal seluas 301 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dimusnahkan.
Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas sektor untuk menjaga kawasan konservasi secara berkelanjutan.
“Kita akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam mengembalikan fungsi ekologis hutan Tesso Nilo,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Pemusnahan lahan ilegal ini berlangsung aman dan tertib, dengan pengamanan dari 205 personel gabungan yang terdiri dari Polres Pelalawan, Brimob Polda Riau, dan TNI.
Wakil Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Dody Triwinarto menuturkan lahan yang dimusnahkan sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh seorang warga bernama Suyadi. Namun, lahan tersebut kini telah diserahkan secara sukarela untuk dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi.
“Kesadaran masyarakat seperti ini patut dicontoh. Ini adalah langkah maju dalam upaya pemulihan hutan yang rusak akibat perambahan. Sejak tanggal 10 Juni 2025 secara sah negara sudah menguasai TNTN, tinggal sekarang kita melakukan proses percepatan pemulihan dalam TNTN,” katanya.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa Satgas PKH yang terdiri dari TNI, Kejaksaan, Kemenhut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Polda Riau memulai pemulihan Hutan Konservasi TNTN seluas 401 hektare dengan menumbangkan tanaman sawit yang ada di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan.
Sebelumnya, Satgas PKH bersama Kemenhut selaku pemangku kawasan konservasi sejak 22 Mei 2025 telah melaksanakan penertiban kawasan hutan di TNTN dalam rangka menguasai kembali Hutan Negara Fungsi Konservasi TNTN untuk dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai kawasan hutan.
Satgas PKH yang membantu Kemenhut sekaligus mengoordinasikan pemulihan TNTN telah memulai edukasi, sosialisasi, relokasi mandiri, pemasangan plang dan portal kawasan. Setelah kegiatan tersebut, mulai pekan ini Satgas PKH akan melakukan penumbangan dan pemusnahan pohon sawit dalam rangka reforestasi TNTN.
Penertiban dilakukan dengan cara-cara mendahulukan pendekatan persuasif. Penguasaan kembali TNTN sudah dilakukan dan sejak 10 Juni 2025, negara secara sah menguasai TNTN untuk selanjutnya dilakukan pemulihan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum di kawasan konservasi dan menindak pelaku perambahan serta pembalakan liar.
“TNTN harus dijaga sebagai kawasan konservasi yang strategis untuk lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.