Bisnis.com, JAKARTA – Emiten perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Astra Agro Lestari Tbk. mencatatkan capaian dalam laporan keberlanjutan dan kinerja kuangan sepanjang 2024.
Adapun, emiten berkode saham AALI tersebut mencatatkan kenaikan pendapat 5% dibandingkan dengan periode 2023 menjadi Rp21,82 triliun dengan laba bersih meningkat 9% dari Rp1,06 triliun pada 2023 menjadi Rp1,15 triliun pada 2024.
Di samping itu, sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit terbuka, AALI turut menyampaikan laporan keberlanjutan perseroan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Vice President Investor Relations and Public Affairs Fenny Sofyan menjelaskan laporan keberlanjutan perseroan disusun dengan mengacu pada aturan OJK serta mengikuti standar yang diakui secara global yakni Standar GRI (Global Reporting Initiative).
GRI merupakan sebuah organisasi internasional independen yang mengembangkan standar pelaporan keberlanjutan yang menjadi acuan dunia usaha secara global.
Merujuk pada laporan keberlanjutannya, Astra Agro telah meluncurkan kebijakan keberlanjutan yang menekankan pada komitmen tidak melakukan deforestasi, melakukan konservasi lahan gambut dan menghormati Hak Asasi Manusia, yang kemudian diejawantahkan lebih terperinci dalam inisiatif Astra Agro Sustainability Aspirations 2030 yang diterbitkan pada 2022.
Baca Juga
“Laporan ini menerapkan prinsip-prinsip pelaporan GRI, seperti akurasi, keseimbangan, kejelasan, keterbandingan, kelengkapan, konteks keberlanjutan, ketepatan waktu, dan verifikasi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit AALI telah melaporkan kinerja keuangan dan keberlanjutannya kepada publik sejak 2009. P
enerbitan laporan tersebut menjadi bukti komitmen Perseroan dalam menegakkan prinsip keberlanjutan, bahkan sebelum menjadi beleid yang ditetapkan oleh OJK yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Beleid tersebut mengatur dengan ketat perusahaan-perusahaan publik–termasuk perusahaan kelapa sawit–dalam pembuktian penegakan prinsip keberlanjutan yang meliputi Prinsip, Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), dan pelaporannya.
Selain itu, beleid tersebut mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta mengoptimalkan dana TJSL untuk mendukung keuangan berkelanjutan. Bahkan POJK 51 juga menyertakan sanksi bagi perusahaan publik atau emiten yang dipertegas dengan lahirnya Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021.