Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhut Cabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang di Pulau Wawonii

Pencabutan izin penggunaan kawasan hutan ini dilakukan setelah MA mengabulkan gugatan masyarakat masyarakat setempat
Kawasan Industri Morowali Indonesia di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu, (9/7/2023). Sulawesi merupakan wilayah yang kaya akan nikel sehingga Indonesia menyumbang setengah dari produksi global./Bloomberg-Dimas Ardian
Kawasan Industri Morowali Indonesia di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu, (9/7/2023). Sulawesi merupakan wilayah yang kaya akan nikel sehingga Indonesia menyumbang setengah dari produksi global./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan resmi mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sebelumnya melegalkan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Triaji Kusumah mengemukakan bahwa pencabutan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan surat keputusan PPKH tersebut.

"Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii bukan karena izin bidangnya dicabut, tetapi karena ada putusan Mahkamah Agung,” kata Ade dalam siaran pers, Selasa (17/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir yang hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.

Persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah perusahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM. Kemudian, diperolehnya rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Perusahaan juga harus memiliki izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.

"Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," katanya.

Ade menjelaskan persetujuan yang sempat diberikan telah disertai dengan kewajiban teknis, antara lain penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).

Selain itu, pemegang izin diberi kewajiban untuk melaksanakan reklamasi pascatambang, yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM. Mereka juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

"Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku," ujar Ade.

Terkait aksi protes masyarakat di Pulau Wawonii, Ade berpandangan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sah, terlebih jika ditemukan pelanggaran batas wilayah, izin yang tidak lengkap, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper