Kemenhut Amankan Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Cagar Alam Kaltim

Kemenhut dan BKSDA Kaltim amankan alat berat dan 4 pelaku tambang ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Paser, Kalimantan Timur
Aktivitas tambang ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Kalimantan Timur diamankan/Dok. Kemenhut
Aktivitas tambang ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Kalimantan Timur diamankan/Dok. Kemenhut

Bisnis.com, JAKARTA — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara mengamankan sejumlah alat berat dan pelaku penambangan batu bara tanpa izin di dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Sebanyak empat unit alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck yang sedang melakukan penambangan diamankan dalam aksi penindakan ini.

Tim operasi juga mengamankan empat orang pelaku dengan inisial masing-masing PT (38), J (24), GM (32) dan W (55). Para pelaku tersebut diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara (pengupasan, penggalian dan pemuatan batu bara). Saat ini penyidik telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penitipan di rumah tahanan Polresta Samarinda.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen untuk penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi.

“Kerja sama pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” kata Dwi Januanto dalam siaran pers, Sabtu (13/12/2025).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 89 Jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan pertambangan batu bara ilegal bakal menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan cagar alam.

"Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan mengungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini," kata Leonardo.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro