Bisnis.com, JAKARTA — PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) mengumumkan telah menghentikan kegiatan operasional pabrik dan seluruh penebangan serta pengangkutan kayu per Kamis (11/12/2025) setelah menerima surat dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra Utara.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari menyebutkan telah menerima surat tertanggal 8 Desember 2025 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan mengenai penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Selain surat dari Kementerian Kehutanan, emiten berkode saham INRU itu juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara tertanggal 10 Desember 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
“..sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem,” tulis manajemen, dikutip Jumat (12/12/2025).
Meski menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik dan pemanenan kayu yang bergantung pada penatausahaan kayu dan pasokan PKR, Perseroan menyatakan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya tetap berjalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan.
INRU juga memastikan tidak terdapat risiko hukum dari penghentian operasional ini karena dilakukan sebagai sebagai bentuk kepatuhan atas instruksi pemerintah pusat dan daerah. Meski demikian, Toba Pulp Lestari tidak memungkiri terdapat dampak terhadap kondisi keuangan dari berhentinya operasional.
Baca Juga
“Terdapat potensi penundaan penerimaan pendapatan selama periode penangguhan operasional,” tulis manajemen.
Selain itu, manajemen menilai penangguhan sementara ini dapat berdampak pada aktivitas ekonomi sekitar, seperti kepada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas Toba Pulp Lestari.
Oleh karena itu, Toba Pulp Lestari menyebutkan akan mengambil langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan, serta melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa instansi yang dipimpinnya telah melakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan kepada 11 entitas yang terindikasi melanggar pidana kehutanan dan berkontribusi pada banjir di Sumatra. Salah satu entitas tersebut adalah korporasi dengan inisial PT TPL.
Berdasarkan hasil pendalaman, terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran atas aturan ini terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bersamaan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan tersebut, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum di atas untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkum Kehutanan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.
Sampai 10 Desember 2025, enam subjek hukum telah hadir di pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan, yaitu tiga korporasi (PT AR, PT MST dan PBPH PT TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS). Sedangkan korporasi lain yakni PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain guna pemeriksaan.