Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan akan kembali mencabut 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luas mencapai 750.000 hektare di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir di Pulau Sumatra.
Kemenhut tercatat telah melakukan pencabutan ini pada 3 Februari 2025. Kala itu, sebanyak 18 PBPH dengan total luas 526.114 hektare dicabut karena berkinerja buruk.
“Kami akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk dengan luas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak [banjir],” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Raja Juli tidak memerinci lebih lanjut soal siapa saja perusahaan yang terdampak pencabutan izin di gelombang kedua ini. Namun dia mengatakan bahwa entitasnya akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium terhadap izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.
“Nama perusahaannya, luasan persetujuannya saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” katanya.
Raja Juli juga mengemukakan bahwa selama setahun menjabat sebagai menteri kehutanan, ia hanya menerbitkan empat PBPH yang seluruhnya untuk restorasi ekosistem dan jasa lingkungan. Dia menilai bisnis sektor kehutanan kini mulai bergeser dari yang berfokus pada penebangan menjadi penanaman dalam rangka utilisasi nilai ekonomi karbon.
Baca Juga
“Bisnisnya sekarang menanam. Apalagi dengan Perpres No. 110 tahun 2025 yang memungkinkan nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon. Bisnisnya memang harus berubah, tidak menebang lagi, tetapi dengan menanam, orang akan mendapatkan sesuatu,” imbuhnya.