Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berkomitmen merehabilitasi sekitar 12 juta hektare lahan kritis dengan mengandalkan perdagangan kredit karbon sebagai sumber pembiayaan.
Hal ini dikemukakan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyusul ditawarkannya 13 juta kredit karbon dari sektor kehutanan dalam ajang Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Belem, Brasil pada 10–21 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan International Voluntary Carbon Market (ICVCM) untuk mengembangkan pasar karbon.
“Pemerintah memiliki komitmen untuk merehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis di Indonesia. Kami akan menindaklanjuti komitmen tersebut dengan mendorong kerja sama internasional agar skema kredit karbon dapat membantu pembiayaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis,” kata Rohmat kepada wartawan di sela-sela Global Carbon Summit 2025 di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Rohmat mengemukakan bahwa skema perdagangan kredit karbon merupakan salah satu upaya untuk mengakomodasi pembiayaan internasional dalam membantu rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Selain mekanisme ini, pemerintah juga mengandalkan APBN dan keterlibatan sektor swasta.
“Pemerintah daerah juga akan dilibatkan karena sekitar 50% lahan kritis berada di luar kawasan hutan (APL), yang menjadi tanggung jawab mereka. Selain itu, partisipasi CSR pihak swasta serta inisiatif masyarakat akan ditingkatkan,” tambahnya.
Rohmat tidak memerinci potensi nilai pembiayaan yang berpotensi diperoleh Indonesia melalui perdagangan kredit karbon. Namun Kementerian Kehutanan meyakini kredit karbon dari sektor kehutanan dapat dibanderol dengan harga tinggi karena memiliki integritas.
Baca Juga
Pada kesempatan tersebut, Rohmat kembali menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam 4 tahun ke depan atau hingga 2029. Saat ini terdapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang bertugas melakukan verifikasi terhadap masyarakat hukum adat sebelum kawasan hutan adat ditetapkan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan selama hampir sepuluh tahun terakhir telah menetapkan 8,32 juta hektare lahan perhutanan sosial yang memberikan akses kelola kepada kelompok tani hutan.
Rohmat mengemukakan pengembangan skema kredit karbon ke depan akan melibatkan kelompok tani hutan dan masyarakat adat, sehingga kelompok ini dapat memperoleh manfaat secara langsung dari program tersebut.